Bojonegoro (beritajatim.com) – Kasus perceraian di Kabupaten Bojonegoro terus mengalami peningkatan. Selama periode Januari hingga Juni 2025, Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat sebanyak 1.433 perkara cerai telah teregistrasi. Dari jumlah tersebut, mayoritas penggugat adalah pihak istri.
Berdasarkan data resmi PA Bojonegoro yang berlokasi di Jalan MH Thamrin, dari total perkara tersebut, sebanyak 1.090 merupakan cerai gugat, yaitu istri yang menggugat cerai suaminya. Sementara 343 perkara lainnya adalah cerai talak, di mana suami yang mengajukan gugatan.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2024, angka perceraian tahun ini menunjukkan peningkatan. Pada Januari–Juni 2024, total perceraian tercatat sebanyak 1.401 perkara.
Panitera Muda PA Bojonegoro, Muhammad Nafi’, menjelaskan bahwa peningkatan perceraian didominasi oleh dua faktor utama, yakni masalah ekonomi dan perselisihan dalam rumah tangga yang tidak kunjung usai. Kedua faktor ini tercatat sebanyak 1.042 perkara.
“Masalah ekonomi dan perselisihan mendominasi perceraian di Kabupaten Bojonegoro,” ungkap Nafi’, Selasa (1/7/2025).
Nafi’ menambahkan, faktor judi, baik judi online maupun konvensional juga turut memicu perceraian dan menjadi penyebab ketiga terbanyak, dengan jumlah 82 perkara. Selain itu, juga terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kawin paksa, pindah keyakinan (murtad), dan meninggalkan pasangan secara sepihak.
PA Bojonegoro terus mencermati tren perceraian yang terus meningkat dan berharap masyarakat bisa lebih bijak dalam membina rumah tangga demi meminimalkan konflik keluarga. [lus/ian]






