Sumenep (beritajatim.com) – Sepeda motor Honda PCX warna putih nopol M 3486 YH milik MA (25), warga Kecamatan Batuputih yang dilaporkan hilang saat diparkir di rumah temannya sekitar pukul 09.00 WIB.
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Resmob Polres Sumenep segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 12.00 WIB, sepeda motor korban ditemukan di dapur rumah milik warga berinisial H.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku pencurian mengarah K (37), warga setempat. K mengaku menyembunyikan kendaraan tersebut atas permintaan seseorang berinisial MA,” ungkap Widiarti.
Tersangka K diamankan di Dusun Cangga Tello, Desa Larangan Kerta, Kecamatan Batuputih. Saat ini K ditahan Mapolres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor dan fotokopi BPKB.
“Tersangka K dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” terang Widiarti.
Ia berjanji bahwa Satreskrim Polres Sumenep akan bergerak cepat dan responsif dalam menangani setiap laporan kejahatan, terutama curanmor yang cukup meresahkan masyarakat. (tem/but)






