Sumenep (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Sumenep menyita 137 poket sabu siap edar di Kecamatan Talango. Barang haram itu milik R (34), warga Dusun Guntong, Desa Cabbiya, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.
“Sabu siap edar itu ditemukan di belakang kursi pengemudi mobil pikep Mitsubishi L300 milik tersangka R,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Sabtu (28/06/2025).
Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah gudang milik R. Tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal segera melakukan penyelidikan.
Tim akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi tersebut. Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan satu poket sabu dan seperangkat alat hisap di dalam gudang.
Tak berhenti di situ, penggeledahan berlanjut ke sebuah mobil pikap Mitsubishi L300 milik tersangka yang terparkir di halaman rumah.
“Di balik kursi pengemudi, petugas menemukan dompet kecil berwarna hitam, berisi 136 poket sabu lainnya. Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 137 poket dengan berat bersih 21,79 gram,” ungkap Widiarti.
Selain sabu, polisi juga menyita dua unit handphone, lima plastik klip kosong, seperangkat alat hisap sabu, dan satu unit mobil yang digunakan tersangka.
“Saat diinterogasi di lokasi, R mengakui seluruh barang bukti itu miliknya dan akan diedarkan di wilayah Sumenep,” terangnya.
Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka R dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Ancaman pidananya maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” ujarnya.
Menurutnya pemberantasan narkoba akan terus digencarkan hingga ke pelosok wilayah. “Kami berkomitmen melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Siapa pun yang terlibat, akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” tandas Widiarti. (tem/ted)






