Jember (beritajatim.com) – Tidak menerima gaji selama enam bulan, sejak Januari hingga Juni 2025, membuat sopir ambulans desa di Kabupaten Jember, Jawa Timur, bekerja serabutan untuk membiayai keluarga.
“Kadang yang ngojek, kadang diminta tolong tetangga untuk mengantar semacam catering begitu. Ya, pokoknya serabutan dululah. Yang penting ada pemasukan buat asap dapur tetap ngebul,” kata Leo Arta Pranata, sopir ambulans Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Jumat (27/6/2025).
Leo tak sendiri. Ada 56 orang sopir ambulans desa yang tidak terekrut sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan belum menerima gaji sejak Januari. Mereka memiliki masa kerja beragam. Terlama sejak 2017 dan terbaru kurang dari dua tahun silam.
Biasanya mereka menerima gaji Rp 1,75 juta per bulan. Namun sejak pemerintah pusat memerintahkan pemerintah daerah untuk tidak lagi mengangkat tenaga honorer, termasuk memperbarui kontrak mereka, para sopir ini pun merana.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Jember Akhmad Helmi Luqman mengatakan, mereka tidak termasuk dalam pegawai non PNS yang memenuhi syarat untuk menerima gaji dari APBD sesuai rekomendasi Panitia Khusus DPRD Jember yang diserahkan kepada Bupati Muhammad Fawait, Sabtu (22/3/2025) malam. Salah satunya karena tidak terdaftar sebagai peserta ujian PPPK.
Ada sejumlah alasan para sopir ambulans desa ini tidak nendaftarkan diri sebagai peserta ujian PPPK. Sebagian karena sudah memasuki usia pensiun, masa kerja kurang dari dua tahun pada Januari 2025, telanjur mendaftar seleksi calon pegawai negeri sipil dan gagal, atau terlambat mendaftar.
Namun Leo beranggapan seharusnya aturan itu tidak membatalkan hak untuk menerima gaji, karena mereka tetap bekerja melayani masyarakat. Leo dan kawan-kawan berada di garis depan pelayanan kesehatan di Kabupaten Jember di tengah ketidakpastian status kepegawaian instansi kesehatan pemerintah karena masa transisi penataan birokrasi oleh pemerintah pusat.
Pria berusia 35 tahun ini mengaku rata-rata 15-20 kali mengantar dan menjemput pasien setiap bulan. Mereka menghadapi berbagai macam karakter warga. Tidak semuanya berjalan mulus. Mereka terkadang menjadi sasaran emosi warga yang ingin segera dilayani.
“Kami bekerja dengan SOP (Prosedur Standar Operasional). Ada aturan yang enggak boleh dilanggar. Tapi kadang masyarakat di desa itu tidak paham. Tahunya keluarganya sakit minta dibawa, minta tolong dibawa ke rumah sakit. Padahal ada prosedur yang tidak bisa langsung membawa pasien ke rumah sakit, tapi harus ke Puskesmas dulu,” kata Leo.
Satrali, sopir ambulans Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, juga terpaksa bekerja serabutan sebagai pemetik di kebun kopi dan kuli. “Dari di Puskesmas sendiri disuruh nunggu kabar terus. Sampai sekarang belum ada kabar,” kata pria berusia 57 tahun ini.
Berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), puskesmas sebenarnya bisa menganggarkan gaji untuk sopir ambulance desa. Namun puskesmas tidak mengalokasikannya pada perencanaan awal, dikarenakan mengira gaji bakal ditanggung APBD sebagaimaan tahun-tahun sebelumnya. “Mereka tidak berani menganggarkan, karena takut double accouting,” kata Akhmad Helmi Luqman.
Padahal Satrali harus bekerja melayani masyarakat di daerah terpencil. “Paling sulit kalau menjemput pasien di daerah Tunggulasih dan Nong Jeren. Begitu juga di Patungrejo,” katanya. Dia harus menempuh jarak 45 kilometer di atas jalan yang rusak.
Beberapa kali Satrali harus menjemput pasien sendirian pada malam hari. “Yang susah kalau mau menjemput pasien yang hendak melahirkan. Kadang-kadang kalau jaraknya jauh, begitu sampai, pasien sudah pendarahan. Ibu dan bayinya fatal. Saya dua kali mengalaminya,” kata Satrali.
Kendati belum digaji, Leo memilih bertahan. “Di usia yang sekarang ini masuk 35 tahun, siapa sih yang ingin pindah-pindah kerja? Kalau bisa bekerja di satu tempat,” katanya.
“Kami juga ingin mengabdi kepada masyarakat. Pahala juga dapat. Ke depannya kami ingin bisa seperti teman-teman ASN lain, yang mendapat kesejahteraan,” kata pria yang bekerja sebagai sopir ambulans desa sejak Januari 2022 ini. [wir]






