Magetan (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Magetan resmi menerbitkan dua maklumat penting guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), khususnya dalam kegiatan organisasi pencak silat di wilayah Kabupaten Magetan. Maklumat ini menjelang peringatan bulan Muharram dan tradisi budaya Suroan dan Suran Agung 2025.
Maklumat tersebut ditandatangani langsung oleh Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, dan disebarluaskan kepada masyarakat pada Rabu (26/6/2025).
Maklumat pertama, berjudul Maklumat Bersama Suronan dan Suran Agung 2025, berisi sepuluh poin penekanan. Di antaranya, pengurus perguruan pencak silat bertanggung jawab penuh atas kegiatan anggotanya selama perayaan Suronan. Segala bentuk pelanggaran hukum akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan.
Polres juga menegaskan larangan membawa atribut perguruan seperti bendera, kaus, atau slogan selama keberangkatan dan kepulangan kegiatan. Warga diminta mematuhi jam keberangkatan pengesahan, serta tidak membawa massa dari luar satu perguruan.
“Ketua cabang sampai dengan ranting wajib bertanggung jawab jika terjadi pelanggaran pidana,” tegas Kapolres dalam maklumat tersebut.
Maklumat kedua, bertajuk Maklumat Aman Suro 2025, lebih teknis pada pelaksanaan kegiatan Suronan, seperti ziarah ke tiga makam tujuan: Pilangkadang, Saren, dan Nila. Selama kegiatan berlangsung, lokasi makam akan ditutup dan dijaga ketat.
Beberapa poin penting lainnya yaitu:
• Dilarang menggunakan kendaraan roda dua (R2), hanya boleh menggunakan kendaraan roda empat atau lebih (R4).
• Tidak diperkenankan membawa sound system berlebihan maupun speaker aktif.
• Rombongan wajib dikawal petugas dan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang bersifat maksiat, miras, atau memicu gangguan keamanan.
• Koordinasi antara petugas perguruan dan Polri wajib dilakukan sebelum kegiatan.
Kapolres menegaskan, maklumat ini bersifat mengikat dan harus dipatuhi semua pihak. Pelanggaran terhadap maklumat ini akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Maklumat ini bertujuan menciptakan suasana Suronan yang aman, tertib, dan bermartabat, sekaligus menjaga nama baik perguruan dan warga Magetan secara keseluruhan,” pungkasnya. [fiq/but]






