Blitar (beritajatim.com) – Mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR, Dicky Cubandono turut diperiksa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar. Pemeriksaan Dicky ini berkaitan dengan pengusutan korupsi proyek DAM Kali Bentak yang merugikan negara hingga Rp5,1 miliar.
Kasi Intel Kejari Blitar, Diyan Kurniawan membenarkan tim penyidik telah memeriksa Dicky Pemeriksaan dijalankan pada pada Selasa (24/6/2025) kemarin selama beberapa jam.
“Iya benar, kami sudah memeriksa mantan Kadis PUPR Kabupaten Blitar, Pak Dicky terkait penyidikan dam Kali Bentak,” ujar Diyan saat dikonfirmasi, Kamis (26/6/2025).
Meski begitu, Kejari Blitar belum mau membuka soal materi pemeriksaan. Dicky mengungkapkan pemeriksaan ini hanya sebatas melengkapi keterangan.
“Kan masih saksi, hanya memperdalam untuk melengkapi keterangan saja. Kalau materinya apa, nanti saya koordinasikan dulu dengan Pidsus,” jelasnya.
Pemeriksaan ini sebenarnya bukan yang pertama kalinya. Mantan Kadis PUPR itu ternyata sudah diperiksa beberapa kali, pada tahapan penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus korupsi DAM Kali Bentak.
“Sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi, setahu saya sudah dua kali,” ungkap Diyan.
Kejari Kabupaten Blitar pun menegaskan bahwa status Dicky masih sebagai saksi meski kedua bawahannya yakni Sekretaris Dinas PUPR yakni HS dan Kabid SDA Dinas PUPR yakni HB alias BS sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
“Kalau soal itu yang bisa menjawab Pidsus, sejauh ini pemeriksaan masih sebatas saksi. Jadi terkait pemeriksaan mantan Kadis PUPR itu yang bisa saya sampaikan, selanjutnya penyidik akan menyelesaikan kelengkapan administrasi agar tersangka yang sudah ditahan bisa segera disidangkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp.5,1 miliar tersebut. Kelima orang tersangka itu diantaranya 2 dari pihak rekanan pelaksana proyek DAM Kali Bentak yakni MB, Direktur CV pelaksana proyek dan MID, tenaga administrasi.
Selain itu ada 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar yang juga ikut jadi tersangka. Keduanya adalah Sekretaris Dinas PUPR yakni HS dan Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar yaitu BS.
Setelah 4 orang itu, Kejari Kabupaten Blitar kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni Muhammad Muchlison. Bahkan kakak kandung Mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah itu telah menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,1, miliar ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. [owi/beq]







1 Komentar
sikat bang jaksa !!!
jangan maju mundur, php kepada kami rakyat blitar.
makde rahmad berkicau lagi di media, terkait jual beli jabatan dan dinas kesehatan jaman mak rini. mari sma sama sampaikan ini kepada rumput yang bergoyang