Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan, mengungkap 7 kasus sekaligus menangkap sebanyak 17 pengedar narkoba jenis sabu dalam beberapa pekan terakhir, terhitung sejak 19 Mei hingga 16 Juni 2025.
Bahkan dari kasus tersebut, Satres Narkoba Polres Pamekasan, juga berhasil mengamankan sebanyak 24,33 gram narkoba jenis sabu sebagai barang bukti alias BB. “17 pelaku yang diduga pengedar narkotika jenis sabu ini kita ringkus dalam waktu, tempat dan lokasi berbeda,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasi Humas AKP Sri Sugiarto, Rabu (25/6/2025).
Dari 17 pengedar narkoba tersebut, masing-masing inisial DS (46), FAA (37), MR (33) dan NN (47), keempatnya merupakan warga Kabupaten Pamekasan, mereka diamankan petugas di area makam Ronggosukowati, Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Pamekasan.
Pengedar lainnya berinisial HH (33), SA (32), AS (29), dan MI (27) warga Pamekasan, mereka diamankan petugas di halaman rumah di Desa Lawangan Dhaja, Kecamatan Pademawu. Sedangkan tersangka berinisial R (23) warga Pamekasan, diamankan di area SPBU Tlanakan, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.
Sementara tersangka berinisial H (55) warga Kabupaten Bangkalan, ditangkap dan diamankan petugas di salah satu rumah di Jl Cokroatmojo Kelurahan Parteker, Pamekasan. HW (43), SW (55), I (45) dan R (23) warga Pamekasan, diamankan di salah satu rumah di Kelurahan Jungcangcang, Pamekasan, serta inisial S (33), FAR (28) dan KM (25) warga Pamekasan, ditangkap di salah satu rumah di Desa Panagguan, Kecamatan Proppo, Pamekasan.
Penangkapan terhadap 17 pengedar narkoba ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkoba, khususnya di wilayah mereka. “Terlebih penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkoba ini merupakan prioritas utama,” ungkapnya.
“Hal ini sekaligus menandakan sebagai wujud komitmen bahwa penegakan hukum ini bukan hanya sekedar penangkapan, tatapi bentuk nyata dan komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di tengah masyarakat,” jelasnya.
Bahkan pihaknya juga menegaskan untuk menindak tegas siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut. “Kita tidak berhenti disini, siapapun yang terlibat baik pemakai, pengedar maupun bandar akan kami buru hingga tuntas. Artinya tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Pamekasan,” tegasnya.
“Kami juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi jika ada aktivitas mencurigakan, sebab kami butuh sinergi. Informasi dari masyarakat merupakan senjata awal mengungkap jaringan besar, mari kita jaga generasi dari kehancuran akibat narkoba,” pungkasnya.
Dari kasus tersebut, para tersangka diamankan di Mapolres Pamekasan, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam dengan Pasal 114 (1) JO 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup. [pin/but]






