Pamekasan (beritajatim.com) – Kepala Satpol-PP dan Damkar Pamekasan, Yusuf Wibiseno menegaskan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang membuka lapak di area terlarang bukan sekedar penegakan hukum, tetapi juga soal keteraturan kota.
Hal tersebut disampaikan disela penertiban sejumlah PKL yang tetap ngotot membuka lapak di area terlarang, khususnya sepanjang trotoar jalan di sepanjang Jl Jokotole, Pamekasan, Selasa (24/6/2025).
“Perlu kita luruskan terlebih dahulu, jika selama ini banyak trotoar dan ruas jalan justru disalahgunakan oleh para PKL, baik dengan keberadaan gerobak permanen maupun kontainer yang dibiarkan begitu saja setelah berjualan,” kata Yusuf Wibiseno.
Hal tersebut tidak semestinya terjadi guna mewujudkan tatanan kota tertib dan bersih. “Seperti kita tahu bahwa trotoar itu ada pejalan kaki, ada ruang parkir hingga ruang penyeberangan. Tapi selama ini justru disalah fungsikan, rombong dibiarkan di jalan atau trotoar, bahkan ada yang dipaku ke pohon, dan hal ini tentu sangat mengganggu,” ungkapnya.
“Penertiban kali ini merupakan tahap kedua, di mana kami melakukan penertiban bersama Dishub (Dinas Perhubungan) dan DLH, serta instansi lain yang berkaitan dengan pengembalian fungsi jalan dan fasilitas umum. Kita Satpol-PP pada aspek penertiban, Dishub pengembalian fungsi parkir dan perawatan pohon oleh DLH, karena ada alat peraga yang dipaku dan diikat ke pohon,” jelasnya.
Terlebih mengacu pada Perbup Nomor 101 Tahun 2022, Jalan Jokotole ditetapkan sebagai zona tertib PKL. “Artinya area yang masih diperbolehkan untuk berjualan adalah sisi utara Jalan Jokotole, mulai dari gudang Bentoel ke arah timur, hanya pada pukul 16.00 hingga 24.00 WIB. Di luar jam itu, area harus steril dari PKL.,” tegasnya.
“Selain itu, kami juga sudah siapkan dua titik relokasi, yakni di Kelurahan Bartin dan Kantor Diskop UKM dan Naker Pamekasan. Ini demi mengembalikan fungsi ruang dan hak masyarakat yang lebih luas,” sambung Yusuf.
Penertiban dan penataan tersebut dijadwalkan digelar secara bertahap. Mulai dari Jl Jokotole, kawasan Jl Trunojoyo, Arek Lancor hingga Jl Dipenegoro. “Penertiban ini kita lakukan bertahap, misalnya (Sentra PKL) Eks PJKA di Jalan Trunojoyo sudah kami tertibkan semua, dan akan dilanjutkan ke titik lain. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal keteraturan kota,” pungkasnya. [pin/kun]






