Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan mengingatkan pentingnya keamanan dan keselamatan bagi masyarakat menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Bhayangkara, di antaranya melalui sosialisasi regulasi Over Dimensi and Over Loading (ODOL) bagi kendaraan pengangkut barang.
“Sesuai dengan tema HUT Ke-79 Bhayangkara; Polri Bersama Masyarakat, kita sosialisasikan regulasi ODOL kepada manajer, karyawan dan para driver R6 di Pamekasan, di antaranya di PT Wings Pamekasan,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasi Humas AKP Sri Sugiarto, Senin (23/6/2025).
ODOL merupakan istilah yang sering disebut dalam konteks transportasi barang, terutama kendaraan niaga seperti truk dan lainnya. “Hal ini merujuk pada pelanggaran lalu lintas yang memiliki dampak serius, mulai dari kerusakan jalan hingga kecelakaan lalu lintas yang fatal,” ungkapnya.
Istilah over dimensi merupakan kondisi ukuran kendaraan (panjang, lebar atau tinggi) melebihi batas maksimal yang diizinkan sesuai peraturan yang berlaku. Bahkan hal ini bukan sekedar ukuran fisik kendaraan semata, tetapi juga bisa terjadi jika barang yang diangkut melebihi batas dimensi kendaraan dengan status tidak wajar.
“Mengapa over dimensi berbahaya, pertama menghambat lalu lintas dan sulit bermanuver di jalan sempat, tikungan atau jembatan yang mengakibatkan kemacetan. Kedua resiko kecelakaan, ketiga merusak fasilitas umum, blind spot yang besar berbahaya bagi pengguna jalan lain, semisal pengendara motor maupun pejalan kaki,” jelasnya.
Sementara over loading merupakan kondisi muatan atau berat angkut kendaraan melebihi batas maksimal yang diizinkan. “Hal ini sangat berbahaya dan menyebabkan kerusakan jalan, kerusakan kendaraan, rem blong, pecah ban, kendaraan tidak stabil hingga peningkatan konsumsi bahan bakar,” imbuhnya.
“Praktik ODOL di Indonesia, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta peraturan turunannya. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi berupa denda, penahanan kendaraan, bahkan pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Karena itu, sangat penting adanya penegakan hukum tegas terhadap pelanggaran ODOL yang dianggap sangat krusial untuk menjaga keselamatan berlalu lintas, mengurangi kerusakan infrastruktur jalan, dan menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman dan efisien.
“Mari kita bersama sama untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas di Pamekasan, hindari pelanggaran lalu lintas sekecil apapun, karena pelanggaran adalah awal dari kecelakaan,” pungkasnya. [pin/but]






