Surabaya (beritajatim.com) – Kuasa Hukum Kusnadi (Ketua DPRD Jatim 2019-2024), Harmawan H Adam mengungkapkan kliennya diperiksa KPK selama 8 jam pada Kamis (19/6/2025) kemarin. Pertanyaan KPK seputar apa saja kepada Kusnadi?
“Salah satunya terkait itu (hibah gubernur, red), Mas. Pak Kusnadi diperiksa sekitar 8 jam. Banyak hal pertanyaannya, di antaranya hibah yang diusulkan oleh DPRD Jatim (Pokir) dan Hibah Gubernur. Kemarin diperiksa sebagai saksi untuk beberapa tersangka lain,” kata Adam panggilan Harmawan H Adam yang selalu mendampingi Kusnadi saat diperiksa KPK, kepada beritajatim.com, Jumat (20/6/2025).
Adam mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan sebagai Justice Collaborator (JC) dan Whistleblower. Kapan mengajukan?
“Sudah Mas, kami lupa tepatnya kapan, karena harus buka berkas dulu kalau mau tanggal tepat pengajuannya. Tapi kami sudah mengajukan JC dan Whistleblower. Untuk JC, bisa dikatakan dikabulkan atau tidak, itu harus nunggu proses persidangan. Tapi dalam hal sudah diterima atau belum, JC kami sudah diterima oleh pihak KPK,” tukasnya.
Artinya, Kusnadi sebagai klien siap buka-bukaan terkait kasus dana hibah DPRD Jatim dan Gubernur Jatim ini? “Sejak kami mengajukan JC, kami sudah komitmen untuk kooperatif dan membuka semuanya kepada KPK, Mas. Baik itu terkait hibah yang diusulkan oleh DPRD Jatim maupun hibah gubernur. Sebenarnya semua hibah itu milik Eksekutif, jadi DPRD hanya mengusulkan.
Dalam hal ini, semua hibah eksekutornya adalah eksekutif. Jadi, sangat wajar jika gubernur mengetahui proses hibah,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 Kusnadi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
“KN (Kusnadi, red) Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024 diperiksa dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (19/6/2025).
Dia menambahkan, selain Kusnadi, KPK juga akan memeriksa Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur berinisial MAK, Kepala BPKAD Prov. Jawa Timur berinisial SP, dan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Prov. Jawa Timur BDW.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.
Sementara terhadap saksi yang merupakan Staf Sekretariat Dewan Prov Jawa Timur berinisial BW dilakukan di Kantor BPKP Provinsi Jawa Timur.
Budi menambahkan, KPK juga memeriksa Anggota DPRD Kab. Sampang berinisial AL, Notaris/PPAT berinisial WKS, dan Pimpinan Dealer AM.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Provinsi Jawa Timur,” ujar Budi.
Seperti diketahui, KPK menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.
Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima suap dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima, tiga orang di antaranya merupakan penyelenggara negara, sementara satu lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari Penyelenggara Negara. [tok/aje]






