Surabaya (beritajatim.com) – Kepala BPKAD Provinsi Jatim berinisial SP memenuhi panggilan dari KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis (19/6/2025) hari ini.
SP mengaku dirinya diperiksa selama 5 jam. Apa saja yang ditanyakan oleh KPK saat pemeriksaan?
“Waalaikumsalam, Mas. Saya 5 jam (diperiksa, res) kira-kira. (Pertanyaannya) seputar mekanisme hibah secara umum,” kata SP secara singkat kepada beritajatim.com, Kamis (19/6/2025) malam.
Sedangkan, Sekretaris DPRD Jatim, berinisial MAK mengaku izin tak bisa memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada Kamis (19/6/2025) hari ini.
“Saya izin hari ini. Saya diberi waktu besok,” ujar MAK singkat kepada beritajatim.com.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 Kusnadi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
“KN (Kusnadi, red) Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024 diperiksa dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (19/6/2025).
Dia menambahkan, selain Kusnadi, KPK juga memeriksa Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur berinisial MAK, Kepala BPKAD Prov. Jawa Timur berinisial SP, dan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Prov. Jawa Timur BDW.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.
Sementara terhadap saksi yang merupakan Staf Sekretariat Dewan Prov Jawa Timur berinisial BW dilakukan di Kantor BPKP Provinsi Jawa Timur.
Budi menambahkan, KPK juga memeriksa Anggota DPRD Kabupaten Sampang berinisial AL, Notaris/PPAT berinisial WKS, dan Pimpinan Dealer AM.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Provinsi Jawa Timur,” ujar Budi.
Seperti diketahui, KPK menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.
Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima suap dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima, tiga orang di antaranya merupakan penyelenggara negara, sementara satu lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari Penyelenggara Negara. [tok/aje]






