Gresik (beritajatim.com) – Polres Gresik kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran minuman keras (miras) dan barang ilegal. Dalam operasi terbarunya, aparat kepolisian berhasil menyita puluhan botol arak Bali dan rokok tanpa cukai dari sebuah toko kelontong di wilayah Kecamatan Benjeng, Gresik.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas penjualan miras di lingkungan mereka. Petugas pun melakukan patroli dan berhasil menemukan toko yang diduga kuat menjual miras secara ilegal.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menyita sebanyak 44 botol arak Bali dari berbagai merek serta rokok tanpa cukai yang disimpan dalam kardus dan tas.
Pemilik toko berinisial R turut diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri atas 44 botol arak Bali dan 40 slop rokok ilegal berbagai merek.
Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat, khususnya peredaran miras dan barang ilegal.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini adalah bentuk komitmen Polres Gresik dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Kepada masyarakat, kami imbau untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” ujarnya, Kamis (19/6/2025).
Ia juga menambahkan bahwa patroli serupa akan terus digencarkan untuk menekan peredaran barang ilegal di wilayah hukum Polres Gresik. “Patroli semacam ini akan terus digencarkan demi menekan peredaran miras dan barang ilegal di wilayah hukum Polres Gresik,” imbuhnya.
Apresiasi datang dari warga setempat. Su’udin, salah satu warga Benjeng, menyampaikan dukungannya terhadap langkah cepat aparat kepolisian. “Kalau bisa patroli semacam ini terus digalakan tidak hanya sebatas ceremonial demi menciptakan kondusifitas di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.
Langkah Polres Gresik ini menjadi bukti nyata upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dari peredaran barang-barang terlarang yang dapat merusak generasi muda dan stabilitas lingkungan sosial. [dny/suf]






