Aparat kepolisian dari Polsek Purworejo berhasil membongkar praktik penjualan minuman keras ilegal yang menyasar konsumen di wilayah Kota Pasuruan.
KUMPULAN BERITA Arak Bali
Polsek Peterongan berhasil mengungkap penjualan arak Bali ilegal tanpa izin. Simak detailnya dalam laporan lengkap penangkapan dan peraturan yang dilanggar
Polisi Gresik amankan AW yang pesan 80 botol Arak Bali lewat kurir. AW dijerat dengan tipiring sesuai Perda 2024. Upaya penertiban peredaran miras terus digencarkan
Awang Budiarto, warga Kelurahan Sidorukun, Kecamatan Kota Gresik, diamankan polisi setelah kedapatan menjual miras di warkop miliknya selama lima bulan.
Polres Gresik menggerebek rumah penyedia miras siap edar di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Cerme dan Menganti.
Alfatih Rizqon Alfalih berjualan miras di pelanggan tetapnya tercium polisi. Warga Gresik itu, menyembunyikan 51 botol miras dibalik kursi.
Polres Gresik sita 44 botol arak Bali dan rokok ilegal di Benjeng usai laporan warga. Tindakan tegas ini sebagai komitmen menciptakan lingkungan aman
Unit PJR III Polda Jatim amankan 1.020 botol miras ilegal arak Bali dari truk bernopol palsu di tol KM 737. Supir berusaha kabur, ditangkap di KM 735.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus peredaran minuman beralkohol (miras) ilegal di SPBU Pertamina Rejoso
Warga Surabaya diamankan anggota Polsek Dlanggu, Minggu (21/1/2024). NZ (28) diamankan di Jalan Raya Dlanggu Dusun Sroyo, Desa Dlanggu, Dlanggu









