Pacitan (beritajatim.com) – Aktivitas pemesanan Benih Bening Lobster (BBL) atau benur di Kabupaten Pacitan resmi dihentikan sementara sejak 24 Mei 2025. Penghentian ini merujuk pada surat edaran Balai Perikanan Budidaya Air Payau (BPBAP) Situbondo yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Surat bernomor B.1353/BPBAPS/TU 210.1/V/2025 tertanggal 23 Mei 2025 itu menyatakan bahwa penghentian sementara dilakukan sebagai tindak lanjut dari pemberitahuan dua perusahaan mitra, yakni PT Pacific Maritime Indonesia dan PT Ratuworld Aquaculture International, yang menyetop operasionalnya untuk sementara waktu.
“Pesanan (Purchase Order/PO) BBL akan dihentikan untuk sementara mulai tanggal 24 Mei 2025 sampai dengan waktu yang tidak ditentukan,” ungkap Kepala Dinas Perikanan Pacitan, Bambang Marhaendrawan, Rabu (18/6/2025), mengutip isi surat resmi tersebut.
Kebijakan ini berdampak signifikan pada nelayan benur di wilayah Pacitan. Sebagian besar dari mereka menggantungkan penghasilan harian dari hasil tangkapan benur, sehingga penghentian ini memicu kelesuan ekonomi di tingkat rumah tangga nelayan.
“Banyak nelayan yang kini menghentikan aktivitas melaut karena tidak ada kepastian soal pembelian hasil tangkapan,” lanjut Bambang.
Ia juga menyebutkan bahwa harga benur selama ini ditentukan oleh Badan Layanan Umum (BLU) KKP. Namun, saat ini BLU juga menghentikan pembelian benur tanpa ada penjelasan waktu pasti kapan akan kembali beroperasi.
“Ini juga sudah kami sampaikan langsung ke para nelayan,” tegasnya. [tri/beq]






