Magetan (beritajatim.com) – Hingga pertengahan September 2024, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Magetan, Jawa Timur, belum juga terbentuk. Kondisi ini memicu kekhawatiran terkait lambatnya proses administrasi dan pengambilan keputusan, terutama terkait pemanfaatan anggaran pembangunan.
Apabila tidak segera diatasi, proyek-proyek pembangunan di Magetan berisiko mengalami keterlambatan atau bahkan gagal dilaksanakan, mengingat waktu yang semakin mendekati akhir tahun. Selain itu, tertundanya pembentukan AKD juga berdampak pada kesejahteraan anggota dewan yang baru dilantik. Tanpa AKD, terdapat risiko keterlambatan dalam pembayaran gaji mereka.
Ketua DPRD sementara, Dwi Heruyanto, menjelaskan bahwa kewenangannya terbatas dalam pembentukan AKD.
“Saya hanya memiliki kewenangan untuk tiga hal, yaitu membentuk fraksi, menyusun tata tertib, dan mengawal penetapan pimpinan definitif,” ujar Heruyanto pada Rabu (18/9/2024).
Dia menegaskan AKD akan dibentuk oleh pimpinan definitif DPRD, bukan oleh pimpinan sementara. Meski begitu, Heruyanto memastikan bahwa penyusunan tata tertib telah berjalan, dan AKD akan segera terbentuk setelah pimpinan definitif ditetapkan.
“Saat ini, ada tiga nama calon pimpinan yang diusulkan, yaitu Suratno dari PKB, Putut Pujiono dari Gerindra, dan Pangayoman dari Partai Demokrat. Namun, PDI Perjuangan belum menyerahkan nama calon pimpinan mereka,” jelasnya.
Dengan waktu yang semakin mendesak, diharapkan pembentukan AKD dapat segera rampung, sehingga proses pembangunan di Magetan tidak tertunda lebih lama. [fiq/beq]






