Pasuruan (beritajatim.com) – Kepolisian merilis hasil otopsi terhadap jasad perempuan yang ditemukan tewas di Desa Kambingan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Otopsi dilakukan di RS Bhayangkara Porong dan disaksikan langsung oleh pihak keluarga korban yang sebelumnya telah mengenali jenazah melalui ciri fisik dan pakaian.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pembengkakan hebat di tubuh korban, perubahan warna kulit menjadi kehitaman, serta pembuluh darah yang menghitam dan bau menyengat akibat proses kematian yang diperkirakan sudah terjadi dua hari sebelum ditemukan.
“Otopsi menunjukkan bahwa tubuh korban mengalami pembengkakan hebat dan perubahan warna kulit menjadi kehitaman,” ungkap Choirul, Selasa (17/6/2025). Ia juga menyebutkan terdapat tanda-tanda kebiruan pada selaput lendir bibir dan ujung jari korban.
Luka memar juga ditemukan pada bagian wajah seperti dahi, pipi, dagu, serta leher sebelah kiri. Tidak hanya itu, hasil medis juga mengungkap adanya resapan darah di kulit kepala dan telinga tengah korban, yang menjadi indikasi kuat bahwa korban mengalami kekerasan fisik sebelum meninggal dunia.
“Korban dipastikan meninggal karena mati lemas akibat kekerasan benda tumpul pada hidung dan mulut,” lanjut Choirul. Luka-luka tersebut diyakini menyebabkan gangguan pernapasan fatal yang merenggut nyawa korban.
Penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian membuahkan hasil dengan ditangkapnya dua tersangka. Pelaku utama, Zainal Arifin, berhasil diamankan pada Jumat (13/6/2025) saat tertidur di area makam Mbah Paku Jati, Desa Bandaran, Kecamatan Winongan, Pasuruan.
Sementara itu, Padil, yang diduga sebagai tersangka pendukung dalam aksi kejahatan ini, ditangkap pada Senin (16/6/2025) sekitar pukul 04.30 WIB. Ia sempat melarikan diri ke Lamongan dan Bali, namun akhirnya kembali ke Pasuruan karena merasa tertekan dan ketakutan.
“Tersangka Padil kami curigai sejak awal karena setelah penemuan jenazah, ia langsung menghilang,” tegas Choirul. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, Padil ditetapkan sebagai tersangka yang membantu pelaku utama dalam aksi kriminal tersebut.
Polisi menyatakan bahwa proses hukum terhadap kedua pelaku akan dilakukan secara profesional dan transparan guna memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya. [ada/beq]






