Pacitan (beritajatim.com) — Target Indonesia bebas kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) pada 2025 masih menemui jalan terjal, termasuk di wilayah Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
Hingga pertengahan 2025, truk-truk yang membawa muatan berlebih serta berdimensi tidak sesuai masih kerap melintas di sejumlah ruas jalan. Kondisi ini tidak hanya mempercepat kerusakan infrastruktur, namun juga mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.
Kepolisian Resor Pacitan, melalui Satuan Lalu Lintas, terus melakukan upaya penertiban. Kasi Humas Polres Pacitan, Aiptu Thomas Alim Suheny, menyebutkan dalam operasi terbaru, setidaknya 50 kendaraan ODOL terjaring petugas. Meski begitu, pendekatan yang dilakukan saat ini masih bersifat persuasif.
“Langkah ini sebagai upaya pencegahan. Kami ingin para sopir menyadari risiko kecelakaan lalu lintas akibat ODOL,” ujarnya, ditulis Minggu (15/6/2025).
Petugas memberikan teguran lisan serta edukasi kepada para pengemudi mengenai dampak negatif ODOL, baik dari sisi keselamatan maupun konsekuensi hukum. Patroli terus digencarkan di titik-titik rawan pelanggaran, termasuk jalur distribusi logistik yang kerap dilalui kendaraan besar.
Penindakan terhadap pelanggaran ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aiptu Thomas menjelaskan bahwa kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dilarang dioperasikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 277.
“Misalnya Pasal 277, melarang kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dioperasikan, dengan ancaman pidana satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta,” jelasnya.
Sanksi juga dikenakan bagi pengemudi atau pemilik kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 307. Pelanggaran ini bisa dikenai pidana dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. Sedangkan modifikasi kendaraan tanpa izin diatur dalam Pasal 169 ayat (1), dengan ancaman serupa.
Polres Pacitan berharap langkah persuasif ini dapat meningkatkan kesadaran para pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang agar mematuhi aturan yang berlaku. Harapannya, target Zero ODOL 2025 dapat tercapai dengan dukungan semua pihak, termasuk perusahaan angkutan dan masyarakat luas.
“Dengan pendekatan persuasif dan edukatif ini, kami berharap tercipta kesadaran kolektif dari seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung target Zero ODOL pada 2025,” pungkasnya. [tri/suf]






