Gresik (beritajatim.com) – Komitmen bersama untuk mewujudkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di Gresik terus diperkuat dengan diberlakukannya deklarasi menuju Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL). Inisiatif ini menandai langkah konkret dalam memerangi praktik kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan yang ditentukan.
Sebanyak 37 perusahaan industri dan angkutan barang di Gresik ikut berpartisipasi dalam deklarasi ini. Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera Buna, menyatakan bahwa kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk menciptakan sistem lalu lintas yang aman dan tertib.
“Kegiatan ini adalah bagian dari upaya bersama mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Serta menjadikan Gresik bebas dari kendaraan ODOL,” ujar Rizki, Jumat (13/6/2025).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik, Khusaini, menjelaskan bahwa ketentuan hukum yang melarang kendaraan ODOL di wilayah Gresik sudah tertuang secara tegas dalam regulasi daerah.
“Dasar hukum larangan ODOL di Gresik sudah jelas, Perda Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 134 poin 2 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat secara tegas melarang praktik ini,” katanya. “Sanksi administratif hingga pencabutan izin perusahaan bisa diberlakukan apabila masih ditemukan pelanggaran,” tambah Khusaini.
Deklarasi ini juga menyoroti dampak jangka panjang dari keberadaan kendaraan ODOL. Selain membahayakan keselamatan pengguna jalan, kendaraan yang melebihi kapasitas juga mempercepat kerusakan pada infrastruktur jalan dan jembatan. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat serta kerja sama antara instansi pemerintah, perusahaan, dan aparat penegak hukum menjadi hal krusial dalam penerapan kebijakan ini.
Isi deklarasi Gresik Zero ODOL:
- Pencanangan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan menuju zero ODOL.
- Penyusunan Surat Keputusan Bersama (SKB) antarinstansi terkait untuk memperkuat landasan hukum dan koordinasi.
- Pemutakhiran data lapangan mengenai keberadaan kendaraan ODOL, untuk memastikan penanganan yang tepat sasaran.
- Penyederhanaan mekanisme penegakan hukum di lapangan, guna efisiensi tindakan.
- Pembatasan ruang gerak kendaraan ODOL di area rawan seperti pelabuhan, kawasan industri, dan ruas tol, untuk mengurangi risiko kecelakaan dan kerusakan.
Program ini akan dilaksanakan melalui tiga tahap. Tahap sosialisasi berlangsung pada 1–30 Juni 2025, dilanjutkan dengan tahap peringatan pada 1–13 Juli 2025, dan diakhiri dengan penegakan hukum secara intensif melalui Operasi Patuh yang dijadwalkan pada 14–27 Juli 2025. [dny/beq]






