Pacitan (beritajatim.com) – Proses hukum terhadap mantan Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Pacitan, Aiptu Lilik Cahyadi, terus bergulir. Pada Rabu (11/6/2025), penyidik resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Pacitan dalam tahap dua penyidikan.
Penyerahan dilakukan di lantai 2 Gedung Mia Amiati. Lilik tampak mengenakan rompi tahanan oranye dan terlihat lemas saat digiring menuju ruang Tahap 2 Pidana Umum.
Jaksa menyatakan bahwa Lilik dijerat dengan Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
“Kami diberi waktu 20 hari untuk proses penahanan. Setelah itu segera kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pacitan, Nurhadi.
Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan dugaan bahwa Lilik menyalahgunakan jabatannya dengan mencabuli seorang tahanan perempuan berinisial PW, tersangka kasus prostitusi online. Dugaan perbuatan asusila itu dilakukan sebanyak empat kali sejak Maret 2025, dengan puncaknya terjadi pada 2 April di ruang berjemur dalam lingkungan tahanan Polres Pacitan.
Peristiwa ini memicu reaksi keras dari masyarakat, lantaran pelaku merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung, bukan pelanggar hukum. Sejumlah pihak mendorong agar kasus ini diungkap secara transparan dan pelaku dijatuhi hukuman setimpal jika terbukti bersalah.
Proses persidangan Lilik Cahyadi kini tinggal menunggu waktu. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi institusi penegak hukum agar memperketat pengawasan terhadap personel dan menjunjung tinggi keadilan bagi para korban. (tri/ian)






