Bojonegoro (beritajatim.com) – Meski vonis majelis hakim sama dengan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro tetap mengajukan banding atas putusan terhadap lima terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil siaga desa tahun anggaran 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardana, mengatakan pengajuan banding dilakukan pada Senin (2/6/2025) ke Pengadilan Tinggi (PT) melalui kepaniteraan Pengadilan Tipikor Surabaya. Akta banding juga telah dibuat sebagai dasar formil proses hukum tersebut.
“Karena baru mengajukan akta banding, untuk materi bandingnya nanti lengkap dalam memori banding,” kata Reza, Rabu (4/6/2025).
Ia belum menyampaikan alasan hukum maupun keberatan JPU atas vonis yang dijatuhkan, meskipun isi putusan identik dengan tuntutan jaksa.
Dari perkara ini, lima terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman sesuai tuntutan JPU. Terdakwa Heny Sri Setyaningrum divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan. Sementara Anam Warsito, Syafaatul Hidayah, Ivonne, dan Indra Kusbianto dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp50 juta subsidair 2 bulan.
Empat terdakwa dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Anam Warsito dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor.
Terkait pengajuan banding oleh JPU, Penasihat Hukum terdakwa Anam Warsito, Musta’in, menyatakan hal itu merupakan hak jaksa. Namun, pihaknya tetap berpegang pada sikap menerima putusan hakim.
“Tetapi kalau memang JPU melakukan banding, klien kami di sisi terdakwa boleh menanggapi memori banding oleh hukum, namanya kontra banding,” ujar Musta’in. [lus/beq]






