Surabaya (beritajatim.com) – Pengacara tersangka Jan Hwa Diana, Elok Kadja menemui Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji (Cak Ji) di rumah dinasnya, Jalan Walikota Mustajab, Selasa (27/5).
Elok mengatakan, niat dirinya menemui Cak Ji ini ingin berkonsultasi terkait pengembalian dokumen-dokumen milik karyawan CV Sentoso Seal, yang sebelumnya ditahan oleh kliennya, Jan Hwa Diana.
“Jadi tujuan datang ke Cak Ji ini seperti kita ketahui bahwa Cak Ji ini kan kakaknya arek-arek Surabaya. Jan Hwa Diana, saya, Mas Andre dan rekan-rekan saya semuanya ini kan kami ini mau berkoordinasi untuk meminta petunjuk dari Cak Ji. Nah, terkait dokumen-dokumen ini bagaimana. Karena sebelumnya kan Cak Ji yang datang nih yang membantu arek-arek Surabaya,” kata Elok di rumah dinas Wawali Surabaya, Selasa (27/5/2025).
Elok menyampaikan, total dokumen yang ia bawa ada 38 dokumen, baik milik karyawan yang masih bekerja maupun yang sudah keluar.
“Dokumen tersebut terdiri dari KTP, Kartu Keluarga, SKCK, surat keterangan pengganti yang menerangkan terkait perekaman e-KTP yang dikeluarkan dari beberapa kabupaten. Contohnya ada dari Kabupaten Gresik dan ada yang dari Tuban. Kemudian ada buku nikah, SIM A, SIM,” terang Elok.
“Kalau dari pendataan kami kurang lebih milik dari 35 karyawan. Cuman saat ini ada beberapa karyawan yang memang masih bekerja di CV Sentoso Seal,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Surabaya, Cak Ji mennaggapi, agar dokumen-dokumen tersebut diserahkan ke Polda Jatim, untuk dikembalikan kr pemiliknya.
“Barang bukti yang diserahkan ini ya diserahkan ke Polda jangan ke saya karena kita sudah tidak punya suatu kewenangan dan kita menghormati suatu instansi di mana mereka sudah berproses di sana,” kata Armuji.
Armuji menambahkan, kasus penahanan ijazah ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua ke depannya.
“Ya Bu Diana sudah sadar dan mudah-mudahan kesadaran itu itu bisa menjadi apa kedepannya lebih baik lagi,” ucapnya. [ama/but]






