Lumajang (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lumajang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada dua terdakwa kasus kepemilikan ladang ganja di kawasan lereng Gunung Semeru. Kedua terdakwa, Suwari dan Jumaat, dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam penanaman ganja di wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
“Ini sesuai data SIPP, yang bersangkutan dikenakan hukuman sama dengan terdakwa terdahulu yakni 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” ujar Juru Bicara PN Lumajang, I Gede Adhy Gandha Wijaya, Selasa (27/5/2025).
Vonis tersebut diketahui lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya menuntut 10 tahun penjara. Menanggapi putusan ini, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan banding. Sementara pihak jaksa telah menyatakan menerima vonis hakim.
“Untuk kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan banding. Sementara penuntut umum menerima,” tambah Gandha.
Menurut Gandha, vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa dijatuhkan karena tindakan para terdakwa dinilai sangat bertentangan dengan kebijakan pemerintah tentang pemberantasan narkotika serta program prioritas nasional dalam asta cita Presiden Prabowo.
Kasus ladang ganja di Semeru sebelumnya telah menjerat enam orang. Tiga terdakwa lain, yakni Bambang, Tomo, dan Tono, telah lebih dahulu divonis dengan hukuman serupa. Sementara satu terdakwa bernama Ngatoyo dilaporkan meninggal dunia saat menjalani proses persidangan di Lapas Kelas IIB Lumajang.
Satu terdakwa lainnya, Bambang, diketahui masih menjalani proses banding di Pengadilan Tinggi Surabaya. [has/beq]






