Blitar (beritajatim.com) – Plt. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso memastikan bahwa penyidik akan memanggil saksi baru dalam kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak yang merugikan negara hingga Rp5,1 miliar. Andrianto juga memberikan sinyal akan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Dam Kali Bentak tersebut.
Sebelumnya tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah memanggil 35 orang saksi dalam kasus korupsi Rp.51 miliar tersebut. Namun, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar memastikan jumlah saksi tersebut akan terus bertambah seiring masih bergulirnya penyidikan kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak itu.
“Tambahan saksi untuk memperkuat pembuktian akan kita lakukan penambahan saksi, akan ada saksi baru,” ungkap Andrianto Budi Santoso, Senin (26/05/2025).
Meski memastikan akan ada saksi baru namun Plt Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar tersebut masih enggan untuk membocorkan dari kalangan mana saksi tersebut. Pasalnya sejauh ini sudah ada empat tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Blitar.
Keempat tersangka tersebut berasal dari 2 kalangan yang berbeda yakni ASN serta swasta. Namun untuk saksi baru, Plt Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar masih enggan membocorkannya.
“Nanti kita lihat ya, supaya nanti penyidik yang memproses, nanti pasti kita rilis,” ungkapnya.
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp5,1 miliar tersebut. Keempat tersangka itu diantaranya 2 dari pihak rekanan pelaksana proyek DAM Kali Bentak yakni MB, Direktur CV pelaksana proyek dan MI, tenaga administrasi.
Selain itu ada 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar yang juga ikut jadi tersangka. Keduanya adalah Sekretaris DInas PUPR yakni HS dan Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar yaitu BS.
Plt. Kejari Kabupaten Blitar pun memberikan sinyal adanya tersangka baru. Meski demikian pihaknya belum mau membuka perihal tersebut.
“Kita tidak menutup kemungkinan ya, tidak harus menunggu persidangan selama kami memiliki 2 alat bukti yang cukup tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” tandasnya. [owi/beq]






