Jember (beritajatim.com) – Sebanyak 25 orang pria dan dua orang wanita dibekuk aparat Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, selama periode 16 April-6 Mei 2025, karena terlibat dalam 20 kasus peredaran narkoba.
Polisi mengamankan 339,14 gram sabu-sabu, 3 lembar narkotika jenis LSD, 3.944 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, obat mengandung Dextromethorphan, uang tunai Rp9.645.000, 31 unit timbangan digital, dan 5 unit handphone.
Mereka dijerat pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman Penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Sementara untuk khusus pelaku peredaran pil koplo atau okerbaya, polisi memberlakukan pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman: Penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
“Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna untuk merusak generasi muda,” kata Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Bobby A. Condroputro. [wir/beq]






