Pamekasan (beritajatim.com) – Dukun cabul berinisial MB (48) asal Dusun Ahatan, Desa Tlonto Rajha, Kecamatan Pasean, Pamekasan, terancam hukuman 12 tahun penjara akibat kasus pemerkosaan terhadap inisial M (20) warga Desa Batubintang, Batumarmar, Pamekasan.
Kasus tersebut berawal ketika korban diantarkan sang paman, inisial MS mengunjungi rumah MB di Desa Tlonto Rajha, Pasean, Selasa (6/5/2025) lalu. Guna menjalani pengobatan karena sering kabur dari rumah, bahkan korban juga pernah menghilang selama 5 hari dari rumah karena menolak dijodohkan oleh orang tua korban.
Namun saat tiba di rumah MB, korban bersama sang paman disuruh pulang dan diminta kembali lagi pada keesokan harinya, Rabu (7/5/2025). Tidak ada pilihan lain, keduanya langsung menuruti permintaan tersangka.
“Keesokan harinya korban bersama pamannya kembali ke rumah MB untuk menjalani proses pengobatan, di mana korban diajak MB ke sebuah makam di tengah sawah yang terletak sekitar 200 meter ke arah selatan rumah tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Dony Setiawan, Rabu (14/5/2025).
Setibanya di TKP, korban diminta membaca Al-Ikhlas 10 kali dan tersangka membaca doa di area makam. Selanjutnya korban diminta menyeberangi kali di sisi barat makam dengan arahan tersangka meminta korban duduk dan mulai melakukan tindakan tidak senonoh.
“Saat itulah tersangka mulai menggencarkan aksinya dengan melakukan pelecehan terhadap korban, serta meminta korban agar tidak memberitahukan ritual tersebut kepada siapapun. Setibanya di rumah, tersangka meminta korban untuk mandi kembang di rumah tersangka,” ungkapnya.
Namun beberapa hari berselang, korban memberitahukan kejadian tersebut kepada keduanya, selanjutnya dilaporkan ke pihak berwajib dan membuat tersangka ditangkap. “Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP atau Pasal 6c UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” jelasnya.
“Dari kasus ini, kami meminta masyarakat agar melapor kepada kami melalui kontak 0821-3213-3636 bila ada korban lain akibat aksi atau perbuatan dari tersangka, serta sebagai tindak lanjut dan pengembangan dari kasus ini,” pungkasnya. [pin/aje]






