Surabaya (beritajatim.com) – Pengusaha sekaligus praktisi hukum ternama di Surabaya, Peter Sosilo, resmi menyandang gelar doktor (S3) di bidang Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya (UNTAG).
Gelar ini diraihnya setelah berhasil mempertahankan disertasi dalam sidang terbuka promosi doktor yang digelar pada Jumat (9/5/2025), di Gedung R. Ing Soekonjono, UNTAG Surabaya.
Sidang terbuka tersebut dipimpin oleh Ketua Tim Penguji Prof. Dr. Mulyanto Nugroho, M.M., CMA, CPA. Sementara itu, Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, SH., MH., bertindak sebagai promotor.
Dalam kesempatan ini, Peter memaparkan disertasinya yang berjudul “Perlindungan Hukum yang Berkeadilan bagi Debitur Pailit dalam Keadaan Memaksa (Force Majeure) Menurut UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.”
Pria berusia 60 tahun ini menyoroti dampak berkepanjangan dari pandemi Covid-19 terhadap dunia usaha, khususnya dalam konteks kepailitan yang terjadi karena kondisi memaksa. Menurutnya, sistem hukum kepailitan di Indonesia belum sepenuhnya memberi ruang keadilan bagi debitur yang terdampak force majeure.
“Mulai tahun 2020 hingga 2022 saat kuliah S3, saya melihat fenomena banyaknya perusahaan yang pailit akibat pandemi. Bahkan hingga kini dampaknya masih terasa, apalagi dengan situasi geopolitik global yang membuat banyak buyer luar negeri tidak mampu membayar. Akhirnya, perusahaan tidak bisa mempertahankan operasionalnya,” ungkap Peter.
Peter menambahkan bahwa data yang ia kumpulkan menunjukkan terdapat rata-rata 30 kasus kepailitan per bulan di setiap Pengadilan Niaga di Indonesia. Dengan lima Pengadilan Niaga yang aktif, jumlah tersebut setara dengan sekitar 180 kasus per bulan atau lebih dari 2.000 kasus per tahun.
“Dalam situasi seperti ini, harus ada rekonstruksi regulasi. Terutama untuk debitur yang selama ini memiliki rekam jejak baik, tapi terganggu karena faktor eksternal seperti pandemi. Jangan sampai semua digilas hanya karena kreditur separatis langsung mengambil tindakan hukum sebelum proses kepailitan dijalankan,” jelasnya lebih lanjut.
Ia juga menyoroti ketimpangan dalam Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang memungkinkan eksekusi objek hak tanggungan jika debitur dinilai wanprestasi. “Ini tidak adil. Seolah-olah tidak ada pertimbangan terhadap kondisi luar biasa yang menyebabkan kepailitan,” tegas Peter.
Menurutnya, kerugian bukan hanya dialami perusahaan, tapi juga berdampak luas pada buruh, negara, dan masyarakat. PHK massal tanpa pesangon, hilangnya pemasukan pajak, hingga meningkatnya risiko kejahatan karena desakan ekonomi adalah beberapa dampak nyata yang ia soroti.
“Regulasi yang adil harus menjadi alat untuk menjaga keseimbangan antara hak kreditur dan kondisi debitur. UU Kepailitan dan PKPU mestinya menjadi instrumen hukum yang berkeadilan,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya reformasi hukum demi keadilan sosial. “Ini bukan semata soal hukum, tapi soal kemanusiaan. Pemerintah pun butuh niat baik dan pertolongan Tuhan agar hukum benar-benar berpihak pada keadilan,” tambahnya.
Peter, yang sebelumnya dikenal sebagai pengusaha di sektor bahan konstruksi dan properti, memutuskan menekuni dunia hukum setelah mengalami langsung sengketa lahan. Kini, selain menjalankan Garuda Law Firm sebagai Direktur, ia juga aktif membantu masyarakat kurang mampu dalam menghadapi persoalan hukum.
“Bisnis utama masih jalan, sudah dilanjutkan anak saya. Fokus saya sekarang sebagai praktisi hukum adalah untuk mendukung manajemen internal dan membantu masyarakat yang tidak mampu, berdasarkan nilai Ketuhanan dan keadilan,” kata Peter.
Disertasi Peter mendapat apresiasi tinggi dari para penguji yang menilai riset tersebut bukan hanya akademik, tapi juga solutif dan relevan terhadap tantangan hukum masa kini.
“Selamat kepada Bapak Peter Sosilo. Predikat cumlaude ini hasil dari ketekunannya di tengah kesibukan sebagai pengacara dan pengusaha. Semoga menjadi kontribusi besar bagi reformasi hukum kepailitan di Indonesia,” ujar promotor, Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, SH., MH.
Ucapan selamat juga datang dari Kepala Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, Brigjen TNI Dr. Esron Sinambela, SS., SH., MH., dan Danmenkav 2 Marinir Kolonel Marinir Laode Jimmy Herizal R. Mereka menilai pencapaian Peter menjadi inspirasi, khususnya bahwa menuntut ilmu tidak mengenal usia. (ted)






