Mojokerto (beritajatim.com) – PT Wilmar Padi Indonesia (WPI) menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan. Pernyataan ini disampaikan menyusul kunjungan kerja anggota DPRD Kabupaten Mojokerto ke pabrik penggilingan padi PT WPI yang berlokasi di Desa Jasem, Kecamatan Ngoro, Senin (5/5/2025).
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya transparansi perusahaan dalam merespons keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan. “Dalam kunjungan tersebut, anggota DPRD tidak menemukan hal yang signifikan dan pelanggaran. Mereka telah memberikan masukan untuk perbaikan jangka pendek dan menengah,” ujar Koordinator Pabrik PT WPI Mojokerto, Sudarsono Yudha, Kamis (8/5/2025).
PT WPI menyatakan seluruh aktivitas operasional telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya mengenai perlindungan lingkungan hidup. Sudarsono menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan uji kualitas udara ambien pada 3–6 Maret 2025 melalui UPTD Laboratorium DLH Kabupaten Mojokerto.
“Pengujian dilakukan di enam titik yang mencakup area perusahaan dan permukiman warga. Hasil uji menunjukkan bahwa seluruh parameter kualitas udara masih berada di bawah baku mutu yang ditetapkan dalam PP Nomor 22 Tahun 2021,” katanya.
Sebagai bukti kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, PT WPI juga pernah meraih juara kedua kategori Peka Kelola (Penilaian Ketaatan Lingkungan) se-Kabupaten Mojokerto tahun 2024. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, pada 10 Desember 2024.
Lebih lanjut, perusahaan menyatakan terus menjaga komunikasi dengan masyarakat sekitar dan terbuka terhadap saran dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah. PT WPI juga aktif berkontribusi dalam kegiatan sosial dan keagamaan di wilayah sekitar pabrik.
“Harapannya, keberadaan kami dapat memberikan efek berganda bagi masyarakat dan pemerintah daerah, seperti penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan petani, dan kontribusi terhadap PAD,” tambahnya.
Sebelumnya, sejumlah warga Dusun Jesem, Desa Jasem, mengeluhkan bau menyengat dan debu sekam dari aktivitas pabrik yang diduga mengganggu kenyamanan dan kesehatan. Tujuh perwakilan warga telah melakukan audiensi dengan DLH Kabupaten Mojokerto pada Rabu (30/4/2025) untuk menyampaikan keluhan tersebut. [tin/beq]






