Pamekasan (beritajatim.com) – Kondusivitas masyarakat dalam pelaksanaan pendidikan menjadi alasan dari himbauan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan, seputar larangan pelaksanaan wisuda atau purnawiyata bagi siswa kelas akhir.
Himbauan yang tertuang dalam surat bernomor 400.3/359.2/432.301/2025 bersifat penting, ditandatangani Kepala Disdikbud Pamekasan, Mohammad Alwi, Senin (14/4/2025) lalu. Ditujukan bagi seluruh lembaga pendidikan dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta.
“Intinya surat itu berupa imbauan dalam rangka menjaga kondusifitas dan ketenangan masyarakat, seiring dengan fenomena kegiatan wisuda atau purnawiyata yang biasa dilakukan di PAUD, SD, dan SMP,” kata Mohammad Alwi, Selasa (6/5/2025) lalu.
Dalam surat himbauan tersebut terdapat 5 (lima) poin penting yang dijadikan sebagai penjabaran, meliputi kegiatan wisuda atau purnawiyata ditiadakan dan hanya kelulusan siswa, tidak boleh melaksanakan kegiatan wisuda atau purnawiyata di luar lingkungan sekolah dengan alasan apapun.
Tidak boleh ada paksaan kepada siswa yang harus memakai jas atau kebaya dan sejenisnya pada kegiatan kelulusan, tidak boleh ada penarikan apa pun untuk tujuan wisuda atau purnawiyata kecuali ada donatur dari masyarakat secara sukarela dan tidak mengikat, serta kelulusan dapat dilakukan secara sederhana, baik satu kelas atau satu angkatan.
“Tentu penting untuk disimak dengan seksama demi menjaga kondusifitas di lembaga pendidikan. Jadi sekali lagi, surat itu berupa himbauan,” tegas pria yang akrab disapa Pak Alwi.
Pelaksanaan wisuda atau purnawiyata di lingkungan pendidikan merupakan sesuatu yang lumrah, bertujuan untuk merayakan kelulusan peserta didik, memberikan penghargaan atas pencapaian dan memberikan rasa bangga kepada mereka, orang tua dan guru.
Kegiatan wisuda atau purnawiyata menjadi budaya di lingkungan lembaga pendidikan, tidak terkecuali di tingkat PAUD, SD dan SMP. Padahal Kemendikbud Ristek juga menegaskan jika wisuda PAUD tidak wajib dan tidak boleh dijadikan kegiatan yang membebani orang tua atau peserta didik itu sendiri.
Bahkan tidak jarang, kegiatan tersebut juga dimeriahkan dengan berbagai kegiatan lain yang bersifat perayaan atau hiburan. Sehingga tidak menutup kemungkinan hal tersebut justru dapat menjadi beban tersendiri bagi orang tua atau wali, khususnya mereka yang kurang mampu. [pin/but]






