Probolinggo (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk lima pemuda yang diduga menjadi pelaku kerusuhan di Kedai Ant, Jalan Letjen Sutoyo, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Senin (28/4/2025) kemarin.
Lima pelaku yang berhasil diamankan ini kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden kerusuhan tersebut. Aksi anarkis yang dilakukan oleh sekelompok pemuda itu dilaporkan menyebabkan kerugian material bagi pemilik Kedai Ant, Habibur Rohman, yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 4 juta.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan yang dilakukan polisi, diketahui bahwa aksi pengerusakan yang dilakukan oleh gerombolan pemuda berjumlah sekitar 40 orang itu bersifat spontanitas. Selain menyebabkan kerugian materiil, kerusuhan tersebut juga mengakibatkan dua orang karyawan kedai mengalami luka ringan akibat lemparan benda-benda di lokasi.
“Ada yang merusak kursi, melempar botol ke dua karyawan, dan ada juga yang membanting gelas, dan asbak,” terang Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin, pada Senin (5/5/2025).
Kelima tersangka yang berhasil diamankan terkait insiden ini memiliki inisial RA (24) warga Kecamatan Kademangan, Kabupaten Probolinggo; MR (27) warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo; AF (19) warga Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, DA (19) warga Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo; dan DC (27) warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mendapatkan informasi bahwa aksi anarkis gerombolan pemuda tersebut dilakukan di bawah pengaruh minuman keras. “Jadi setelah menjalankan aksi anarkisnya, mereka langsung kabur, jika dilihat dari hasil pemeriksaan, aksi anarkis gerombolan pemuda ini di bawah pengaruh minuman keras,” ungkap Arifin.
Kelima pelaku tersebut berhasil diamankan aparat kepolisian di kediaman mereka masing-masing pada Kamis (1/5/2025) lalu, beberapa hari setelah insiden terjadi. Proses penangkapan dilakukan setelah polisi mengidentifikasi para pelaku berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi.
Akibat perbuatannya melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, kelima pelaku yang berhasil diamankan ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP. “Mereka terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tutup Arifin. (ada/but)






