Sumenep (beritajatim.com) – Keluarga korban KDRT Nihayatus Sa’adah atau Neneng, warga Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, mengaku tidak puas atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa Arfan Rofiqi, warga Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.
“Sebagai ayah korban, saya merasa hukuman itu belum setimpal dengan kematian anak saya. Sebagai orang tuanya, saya berharap minimal terdakwa ini dihukum seumur hidup,” katanya.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sumenep pada Selasa (15/04/2025). Majelis hakim yang diketuai Andri Lesmana dengan hakim anggota Akhmad Bangun Sujiwo dan Ekho Pratama, menolak pembelaan terdakwa dan menilai terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik yang menyebabkan kematian korban.
Berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, terungkap bahwa korban meninggal karena perdarahan tulang dasar tengkorak sebelah kanan akibat benturan benda tumpul. Kelopak mata kanan korban pun memar.
“Anak saya ini sering dimarahi terdakwa, terus dipukuli. Hanya karena masalah sepele, anak saya kena marah, dipukul suaminya. Sekarang anak saya sudah meninggal gara-gara dianiaya suaminya. Sejujurnya, saya tidak puas dengan vonis itu,” ucap Sujoto dengan mata berkaca-kaca.
Sementara kuasa hukum korban, Nadiyanto mengatakan, pembelaan terdakwa sama sekali tidak dapat dibuktikan. Bahkan terdakwa di persidangan pernah mengakui kepada hakim, bahwa ia telah melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya atau korban.
“Itu semua sudah cukup membuktikan bahwa terdakwa memang benar-benar telah melakukan kekerasan yang menyebabkan kematian korban. Pembelaan yang dilakukan penasihat hukum terdakwa ini tidak ada pembenarnya sama sekali,” tegasnya.
Karena itu, lanjut Nadi, ia mengaku sudah selayaknya hakim memvonis dengan vonis maksimal dalam tindak pidana KDRT, yakni 15 tahun penjara. “Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu sama persis dengan dakwaan dan tuntutan jaksa. Hukuman maksimal untuk pelaku KDRT, yakni 15 tahun,” paparnya.
Ia mempersilahkan apabila terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan banding, karena itu merupakan hak terdakwa. “Hanya saja saya mengingatkan, tidak ada celah kalau terdakwa mau banding. Pembelaannya kan sudah ditolak hakim karena tidak ada pembenarnya,” ujarnya.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menimpa Nihayatus Sa’adah atau Neneng (27), warga Dusun Sarperreng Utara, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Ia meninggal di tangan suaminya sendiri yakni Arfan Rofiqi (28), warga Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang.
Neneng kerap dipukuli oleh suaminya. Bahkan pada bulan Juni, kasus pemukulan itu sempat dilaporkan ke Polres Sumenep. Namun kasus itu tidak berlanjut karena versi Polisi, Neneng dan Arfan Rofiqi sudah rujuk.
Kemudian pada 4 Oktober 2024, Neneng dan Arfan Rofiq terlibat cekcok dan Arfan kembali melakukan penganiayaan kepada istrinya, dengan cara memukul wajah korban menggunakan tangan kanan dan menyebabkan mata sebelah kanan korban mengalami memar.
Neneng roboh kemudian dilarikan ke Puskesmas Kecamatan Batang-Batang dengan ditemani suaminya. Pada saat di Puskesmas, suami Neneng ini dengan sengaja mencabut selang oksigen yang baru saja dipasang perawat untuk membantu pernafasan Neneng. Setelah selang korban dicabut suaminya, korban mengalami sesak napas dan dinyatakan meninggal pada Sabtu sore (05/10/2025). (tem/ian)






