Blitar (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Blitar kini tengah mendalami kasus arisan online yang melibatkan seorang anggota Bhayangkari Polres Blitar. Penyidikan semakin intens dilakukan setelah polisi menaikkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Pelaku yang terlibat dalam arisan online bodong tersebut telah diperiksa, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengusut tuntas perkara ini.
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap pelaku arisan online sudah dilakukan. “Yang bersangkutan (pelaku) sudah kita mintai keterangan dan sudah kita periksa, untuk perkembangan lebih lanjut akan kita kabari lagi,” ungkap AKP Momon pada Selasa (29/04/2025).
Selain itu, Satreskrim juga terus memeriksa saksi-saksi yang diduga terlibat dalam kasus ini. Sejauh ini, sudah ada 28 orang saksi yang diperiksa oleh polisi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati bahwa kerugian yang ditimbulkan akibat arisan online ini diperkirakan mencapai Rp300 hingga Rp400 juta. Namun, jumlah tersebut bisa bertambah mengingat belum semua korban melapor.
“Tidak menutup kemungkinan jumlah saksi akan bertambah. Sat Reskrim melakukan penyidikan ini tidak akan melihat status, dan akan profesional dalam penanganan perkara ini. Sehingga dalam hal ini apabila ada korban yang lainnya silahkan untuk melapor, kami siap akan menampung,” tegas Kasat Reskrim.
Ketika ditanya mengenai apakah mayoritas korban adalah anggota Bhayangkari, AKP Momon menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada laporan terkait hal tersebut. Pihak kepolisian akan terus mendalami hal ini.
“Sementara kita dalami. Untuk yang kita lakukan pemeriksaan ini merupakan korban, sementara belum dapat dari mereka (sesama Bhayangkari). Nanti akan kita dalami apakah ada juga yang lainnya,” bebernya.
Menurut informasi yang diperoleh polisi, arisan online ini sudah berjalan selama tiga periode. Pada periode pertama dan kedua, arisan ini berjalan lancar. Namun, kejanggalan muncul pada periode ketiga, di mana terjadi kemacetan pembayaran yang mengakibatkan arisan yang seharusnya diberikan tidak bisa disalurkan.
Polisi terus melakukan rangkaian penyidikan dan pengumpulan alat bukti. “Penyidik sudah melakukan rangkaian penyidikan dan pengumpulan alat bukti. Beberapa saksi juga kita mintai keterangan dan kita masih mengumpulkan dokumen,” tambahnya.
Kini, masyarakat dan korban menanti apakah anggota Bhayangkari Polres Blitar tersebut akan terbukti melakukan tindak pidana penipuan arisan online atau justru sebaliknya, laporan para korban tidak terbukti. [owi/suf]






