Blitar (beritajatim.com) -Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon menyebut bahwa kasus arisan online yang dilakukan oleh salah satu anggota Bhayangkari Polres Blitar telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan. Anggota Bhayangkari tersebut pun kini telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus yang menjeratnya.
Naiknya status hukum ini juga menjadi bukti bahwa Polres Blitar serius untuk menangani kasus yang menyeret salah satu anggota bhayangkarinya. Polres Blitar pun berjanji akan melakukan penyelidikan secara profesional tanpa memandang siapa pelaku kejahatan dalam kasus ini.
“Jadi kita sudah melakukan tahapan penyelidikan dan ini statusnya kita naikan sudah menjadi penyidikan sehingga kepolisian tidak mendiamkan kasus ini tapi melalui proses semuanya,” kata AKP Momon, Kasat Reskrim Polres Blitar, Sabtu (26/4/2025).
Polres Blitar sendiri telah memeriksa 28 orang saksi dalam dugaan kasus penipuan arisan ini. Dari jumlah tersebut beberapa diantara merupakan para korban.
Dari hasil interogasi, diketahui nilai kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan arisan online ini mencapai 300 hingga 400 juta rupiah. Nilai itu diperkirakan akan terus bertambah karena belum semua korban melapor ke Polres Blitar.
“Tidak menutup kemungkinan jumlah saksi akan bertambah. Dan Sat Reskrim melakukan penyidikan ini tidak akan melihat status, dan akan profesional dalam penanganan perkara ini. Sehingga dalam hal ini apabila ada korban yang lainnya silahkan untuk melapor, kami siap akan menampung,” tegasnya.
Disinggung apakah korban dari arisan ini mayoritas juga anggota Bhayangkari, Kasat Reskrim Polres Blitar menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada laporan terkait hal itu. Meski demikian pihaknya akan terus melakukan penyidikan terhadap kasus ini.
“Sementara kita dalami. Untuk yang kita lakukan pemeriksaan ini merupakan korban, sementara belum dapat dari mereka (sesama Bhayangkari). Nanti akan kita dalami apakah ada juga yang lainnya,” bebernya.
Menurut informasi yang diperoleh polisi, sebenarnya arisan ini sudah berjalan selama 3 periode. Pada periode pertama dan kedua arisan yang dijalankan oleh anggota Bhayangkari Polres Blitar ini berjalan lancar.
Namun kejanggalan mulai terjadi pada arisan periode ke 3. Dimana pada arisan periode ke 3 ini ada kemacetan sehingga arisan yang seharusnya diberikan justru tidak dikeluarkan.
“Penyidik sudah melakukan rangkaian penyidikan dan pengumpulan alat bukti. Beberapa saksi juga kita mintai keterangan dan kita masih mengumpulkan dokumen,” tegasnya.
Kini patut dinanti apakah anggota bhayangkari Polres Blitar tersebut terbukti melakukan tindak pidana penipuan arisan online seperti yang dilaporkan oleh sejumlah orang yang mengaku korban. Atau justru sebaliknya laporan para korban tersebut tidak terbukti dan anggota bhayangkari tersebut lolos dari jeratan hukum. [owi/beq]






