Surabaya (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah merevisi Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penyelesaian revisi ditargetkan tahun ini, sehingga dapat diimplementasikan pada 2026 bersamaan dengan berlakunya Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Revisi ini difokuskan pada penguatan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan penegasan mekanisme check and balance antar lembaga penegak hukum.
Menanggapi itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Dr. Riza Alifianto Kurniawan, menyatakan revisi KUHAP sangat urgen. KUHAP yang berlaku sejak 1981 dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman, terutama terkait dengan alat bukti elektronik yang belum diatur secara komprehensif.
“KUHAP yang lama perlu penyegaran. Banyak aturan yang perlu direvisi dan konsep-konsep yang perlu dibenahi, khususnya terkait alat bukti elektronik,” ujar Dr. Riza, ditulis Senin (28/4/2025).
Selain itu, Dr. Riza menekankan pentingnya koherensi antara KUHAP yang direvisi dengan KUHP baru. Revisi harus memastikan tidak terjadi pertentangan atau kerancuan hukum.
Perlindungan HAM menjadi prioritas utama dalam revisi ini. Dr. Riza menyoroti perlunya batasan yang jelas dalam penegakan hukum untuk mencegah pelanggaran HAM, misalnya terkait penyadapan.
“Upaya perlindungan HAM harus menjadi fokus utama. Indonesia membutuhkan hukum yang mengatur batasan agar upaya penegakan hukum tidak menyimpangi HAM,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dr. Riza menekankan pentingnya pembagian kewenangan yang jelas antar lembaga penegak hukum untuk memperkuat mekanisme check and balance. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan akuntabilitas.
“Pembagian kewenangan harus tegas dan jelas, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga peradilan,” tambahnya.
DPR diharapkan melibatkan partisipasi publik secara luas dalam proses revisi ini. Masukan dari berbagai pihak, termasuk organisasi profesi, perguruan tinggi, dan ahli hukum, sangat penting untuk menghasilkan KUHAP yang komprehensif dan berkeadilan. [ipl/ted]






