Surabaya (beritajatim.com) – Di era digital saat ini, media sosial dan platform daring menjadi ruang berekspresi sekaligus berbagi informasi. Namun, perlu diingat bahwa tidak semua konten bisa diunggah seenaknya.
Di Indonesia, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur batasan yang harus dipatuhi saat berselancar dan beraktivitas di dunia maya. Melanggar ketentuan ini bisa berujung pada sanksi pidana.
Berikut lima hal yang dilarang diunggah ke internet berdasarkan UU ITE.
1. Konten yang Mengandung Hoaks
Jangan asal membagikan informasi tanpa memverifikasi kebenarannya! Menyebarkan berita bohong atau hoaks dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Pelanggar bisa dikenakan hukuman penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
2. Pelanggaran Privasi Orang Lain
Mengunggah data pribadi, seperti foto, alamat, nomor telepon, atau rekaman tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran Pasal 26 ayat (1) UU ITE. Privasi adalah hak setiap individu, dan menyebarkan data pribadi orang lain—apalagi untuk menyerang, mempermalukan, atau menyebarkan kebencian—bisa membuat Anda berurusan dengan hukum.
3. Konten yang Mengandung SARA dan Ujaran Kebencian
Hati-hati dalam membuat komentar, meme, atau video yang menyentuh isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). Menurut Pasal 28 ayat (2) UU ITE, menyebarkan ujaran kebencian berbasis SARA dilarang keras. Pelaku bisa dikenakan hukuman penjara hingga 6 tahun, karena konten semacam ini berpotensi memecah belah persatuan dan meresahkan masyarakat.
4. Pencemaran Nama Baik
Sering mengkritik atau ngejulid di media sosial? Pastikan tidak melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Kritik yang menyerang secara pribadi atau menyebarkan informasi yang merugikan reputasi orang lain bisa dianggap sebagai pencemaran nama baik. Sekalipun hanya lewat komentar atau status, jika dianggap menyinggung, bisa dilaporkan secara hukum.
5. Konten Asusila
Mengunggah atau menyebarluaskan konten pornografi atau asusila, seperti foto atau video vulgar, merupakan pelanggaran serius sesuai Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Internet bukan tempat bebas sebebas-bebasnya—etika dan hukum tetap berlaku.
Aktivitas online sebaiknya diimbangi dengan tanggung jawab. UU ITE dibuat untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan aman bagi semua. Sebelum mengunggah konten apa pun, bijaklah dalam berpikir dan bertindak. Jangan sampai niat iseng atau ingin viral malah berujung pada jeratan hukum. (fyi/ian)






