Surabaya (beritajatim.com) – Para petani di seluruh Indonesia diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan penjualan pupuk bersubsidi melalui media sosial. PT Pupuk Indonesia (Persero) dengan tegas menyatakan bahwa penebusan pupuk bersubsidi hanya dapat dilakukan oleh petani yang telah terdaftar secara resmi dan hanya di kios-kios resmi yang ditunjuk langsung oleh Pupuk Indonesia.
Peringatan ini dikeluarkan menyusul semakin banyaknya akun media sosial, termasuk platform populer seperti TikTok, yang mengatasnamakan Pupuk Indonesia atau anak perusahaannya dan secara aktif menawarkan bahkan menjual pupuk bersubsidi.
Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, dengan nada serius menyatakan bahwa penjualan pupuk bersubsidi melalui media sosial adalah tindakan penipuan yang jelas.
“Pupuk bersubsidi hanya bisa didapatkan oleh petani terdaftar, dan hanya bisa ditebus di kios resmi yang kami tunjuk. Jadi penjualan pupuk bersubsidi melalui media sosial sudah jelas penipuan,” tegas Wijaya.
Salah satu contoh kasus yang mencuat adalah kemunculan akun TikTok dengan nama pengguna @pt.petrokimia.id. Akun palsu ini tidak hanya mencantumkan harga-harga pupuk bersubsidi yang jauh di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, tetapi juga secara terang-terangan menawarkan penjualan pupuk bersubsidi kepada para pengguna TikTok. Padahal, HET pupuk bersubsidi yang berlaku sesuai regulasi adalah Rp2.250/kg untuk Urea, Rp2.300/kg untuk NPK, Rp3.300/kg untuk NPK Khusus Kakao, dan Rp800/kg untuk pupuk organik.
Wijaya dengan tegas memastikan bahwa akun TikTok @pt.petrokimia.id bukanlah akun resmi dari Petrokimia Gresik, salah satu anak perusahaan Pupuk Indonesia. Akun TikTok resmi yang digunakan oleh Petrokimia Gresik untuk memberikan edukasi yang benar mengenai pupuk bersubsidi dan mekanisme distribusinya adalah @petrokimiagresik. Masyarakat, khususnya petani, diminta untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan informasi yang disebarkan oleh akun palsu tersebut.
Selain akun @pt.petrokimia.id, Pupuk Indonesia juga mengidentifikasi adanya akun-akun TikTok lain yang melakukan praktik serupa, seperti @pupuk.bersubsidi, serta berbagai akun palsu lainnya yang beroperasi di platform media sosial lain seperti Facebook dan Instagram.
Wijaya Laksana mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi informasi secara cermat sebelum mempercayainya dan untuk mewaspadai setiap akun media sosial yang mengatasnamakan Pupuk Indonesia maupun anak perusahaannya, karena hal tersebut berpotensi besar menjadi modus penipuan yang merugikan.
“Pemerintah telah membuat regulasi yang jelas dan sangat memudahkan petani dalam menebus pupuk bersubsidi. Petani terdaftar cukup membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) saat melakukan penebusan pupuk bersubsidi di kios resmi yang telah ditunjuk,” jelas Wijaya, menekankan betapa mudahnya proses penebusan pupuk bersubsidi yang sebenarnya.
Lebih lanjut, Wijaya juga menyoroti modus penipuan lain yang memanfaatkan pupuk bersubsidi, yaitu peredaran pupuk tiruan atau palsu yang sudah pasti akan merugikan petani dari segi hasil panen. Pupuk Indonesia secara tertulis telah mengeluarkan larangan keras kepada seluruh distributor dan kios binaannya untuk menjual pupuk-pupuk semacam itu.
Larangan ini bahkan tertuang secara eksplisit dalam Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) yang ditandatangani oleh setiap distributor, menunjukkan komitmen Pupuk Indonesia untuk memberikan perlindungan maksimal kepada para petani.
Pupuk Indonesia grup memiliki standar kualitas produk yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya. Seluruh produk yang dihasilkan oleh Pupuk Indonesia grup telah melalui serangkaian uji kualitas yang ketat, baik yang dilakukan secara mandiri maupun melalui kerjasama dengan laboratorium independen yang telah tersertifikasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa petani mendapatkan pupuk yang benar-benar berkualitas dan efektif untuk meningkatkan hasil pertanian mereka.
Oleh karena itu, Wijaya Laksana kembali mengimbau seluruh petani untuk hanya menggunakan pupuk produk asli dari Pupuk Indonesia grup yang terjamin kualitasnya. Kualitas pupuk yang terjaga dengan baik akan memberikan hasil yang optimal dalam upaya peningkatan produktivitas pertanian nasional, yang pada akhirnya akan selaras dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada pangan nasional.
Wijaya juga menjelaskan bahwa petani terdaftar yang berhak mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025. Penerima pupuk bersubsidi meliputi petani, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), dan pembudidaya ikan yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan). Perpres ini juga secara spesifik membatasi komoditas pertanian yang menerima pupuk bersubsidi, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, kopi, dan singkong atau ubi kayu.
Sebagai penutup, Wijaya Laksana sekali lagi menegaskan bahwa untuk mendapatkan pupuk bersubsidi maupun produk-produk unggulan dari Pupuk Indonesia grup, petani hanya dapat memperolehnya di kios-kios resmi yang telah ditunjuk dan tersebar di berbagai wilayah. Dengan membeli di kios resmi, petani akan mendapatkan produk pupuk yang terjamin keasliannya dan bergaransi.
Jika petani menemukan adanya modus penipuan yang memanfaatkan pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia mengimbau untuk segera menghubungi layanan pelanggan resmi melalui kontak bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau melalui WhatsApp di nomor 0811 9918 001. Langkah ini diharapkan dapat membantu memberantas praktik penipuan yang merugikan petani dan menjaga integritas program pupuk bersubsidi.[rea]






