Gresik (beritajatim.com) – Sosialisasi penggunaan pupuk non subsidi oleh pemerintah terus digalakkan. Seperti yang dilakukan di kawasan ‘food estate’ Jawa Tengah. Tepatnya, di Kecamatan Garung, Wonosobo yang merupakan penghasil hortikultura tanaman tomat.
Di daerah tersebut, perusahan BUMN Petrokimia Gresik menyosialisasikan tiga pupuk non subsidi yang diklaim mampu meningkatkan produktivitas hasil panen.
“Ada tiga pupuk non subsidi yang kami kenalkan ke petani tomat Wonosobo melalui demonstration plot, atau demplot. Dimana, sebelumnya petani disana saat panen mampu mencapai 10 ton. Setelah dibuktikan menggunakan pupuk non subsidi produktivitas naik 40 persen menjadi 14 ton sekali panen,” ujar Direktur Operasi dan Produksi Petrokimia Gresik, Digna Jatiningsih, Senin (7/11/2022).
Saat dilakukan demplot lanjut dia, pihaknya memanfaatkan lahan seluas 2.500 meter persegi. Dari lahan tersebut, produktivitas petani tomat malah mengalami peningkatan. “Ketiga pupuk dalam demplot ini yakni ZA Plus, Phosgreen, dan pupuk organik cair Phonska OCA Plus dapat menjadi alternatif substitusi bagi petani hortikultura yang membutuhkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan (Paperkan) Kabupaten Wonosobo, Dwiyama Satyani Budyayu mengapresiasi adanya solusi kebutuhan pupuk petani, mengingat Permentan nomor 10 tahun 2022 membatasi jenis pupuk subsidi maupun komoditasnya. “Petani hortikultura membutuhkan pengganti ZA dan SP-36 subsidi, sekarang sudah ada,” paparnya.
Seperti diketahui, pemerintah membuat regulasi baru terkait penggunaan pupuk bersubsidi. Regulasi yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
[berita-terkait number=”3″ tag=”pupuk-subsidi”]
Dari aturan itu, hanya tiga komoditas hortikultura yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi, yaitu bawang merah, bawang putih dan cabai. Selain komoditas itu, ada enam komoditas lainnya yaitu padi, jagung, kedelai, tebu rakyat, kopi dan kakao.
Selain itu, Permentan nomor 10 tahun 2022, membatasi pupuk bersubsidi hanya pada NPK dan Urea. Sedangkan ZA, SP-36, serta Petroganik yang banyak dibutuhkan petani hortikultura sudah tidak lagi masuk dalam skema subsidi. [dny/suf]






