Lumajang (bertajatim.com) – Temuan ladang ganja di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menimbulkan polemik terkait tanggung jawab pengawasan wilayah konservasi.
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) sebagai pemangku wilayah konservasi hutan dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas keberadaan ladang ilegal tersebut.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lumajang, Oktafiani, menyoroti lemahnya pengawasan yang menyebabkan kawasan konservasi disalahgunakan. Ia menegaskan bahwa sebagai instansi yang dibiayai negara, BB-TNBTS tidak bisa lepas tangan atas kasus ini.
“Tentu karena bagaimanapun mereka menerima gaji dari pemerintah. Jadi, kenapa sampai terjadi penanaman seluas itu, lalu pola pengawasannya bagaimana,” ujarnya, Kamis (3/4/2025).
Secara administratif, Dusun Pusung Duwur memang berada di Kabupaten Lumajang. Namun, karena wilayah ini termasuk kawasan hutan konservasi, BB-TNBTS tetap dianggap sebagai pihak yang harus bertanggung jawab.
“Inikan sudah ditugasi di wilayah itu (TNBTS, Red), jadi harusnya yang paling bertanggung jawab,” tambahnya.
Sejumlah tersangka yang telah diamankan diketahui hanya berperan sebagai buruh tanam ganja. Oleh karena itu, ada kekhawatiran bahwa pihak-pihak yang lebih besar justru luput dari jeratan hukum. Selain itu, masyarakat Lumajang juga dirugikan akibat stereotip negatif yang muncul akibat kasus ini.
“Jadi, ini kerugiannya itu ke warga Lumajang, bukan memberi dampak yang baik malah menimbulkan stereotip buruk seperti warga Lumajang menanam ganja. Inikan dalam tanda kutip kriminal,” jelasnya.
Untuk itu, aparat penegak hukum diminta bertindak profesional dan mengusut tuntas kasus ini, termasuk mencari dalang utama di balik aktivitas ilegal tersebut.
“Pihak kepolisian, jaksa, pengadilan harus usut tuntas, tindak semua yang terlibat, harus profesional,” pungkas Oktafiani.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya sistem pengawasan yang lebih ketat di wilayah konservasi agar tidak lagi disalahgunakan untuk aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan. [has/suf]






