Jakarta (beritajatim.com) – Wakil Menteri Hak Asasi Manusi (HAM)Kabinet Merah Putih Mugiyanto Sipin menyesalkan kekerasan saat terjadi demo penolakan RUU TNI di beberapa tempat termasuk Jawa Timur.
Termasuk kekerasan terhadap 2 jurnalis yaitu suara surabaya dan beritajatim.com saat peliputan di depan gedung negara Grahadi.
“Aparat polisi harus lebih humanis dan lebih sabar dalam menghadapi demonstran. Gunakan standar HAM dalam menghadapi masyarakat yang protes dan berunjuk rasa,” kata Mugiyanto kepada beritajatim.com, Rabu (26/3/2025).
Mantan aktivis yang diculik tentara pada 1998 ini menambahkan para mahasiswa dan jurnalis adalah bagian dari elemen masyarakat sipil yang merupakan salah satu pilar demokrasi.
“Karenanya Kementerian HAM akan memastikan penguatan dan perlindungan bagi mereka,” tegasnya.
Ditambahkannya sebetulnya Polisi sudah memiliki panduan terkait ini. Militer juga tidak perlu terlibat dalam penanganan demonstrasi.
Mugiyanto juga mengingatkan agar mahasiswa juga musti hati-hati dan waspada terhadap provokasi yang berpotensi membenturkan demonstran dengan aparat.
“Karena pada dasarnya gerakan mahasiswa adalah gerakan damai anti kekerasan,”katanya.
Di era demokrasi seperti saat ini, cara penyampaian aspirasi termasuk demonstrasi harus dilakukan secara damai.
“Toh semua saluran aspirasi sudah sangat terbuka. Para pejabat bisa diakses secara bebas. Dengan demikian, aparat kepolisian tidak ada alasan untuk melakukan kekerasan. Dan bila ini dilanggar, harus ada tindakan dan sanksi pada mereka juga,” pungkasnya.
Kronologi Kejadian
Seperti diberitakan sebelumnya dua jurnalis yang jadi korban kekerasan dan intimidasi polisi tersebut adalah Wildan Pratama, wartawan Suara Surabaya, serta Rama Indra, wartawan beritajatim.com.
Wildan dipaksa oleh seorang polisi untuk menghapus foto puluhan pendemo yang ditangkap dan dikumpulkan di sebuah ruangan di Gedung Negara Grahadi.
Kejadian itu dialami Wildan sekitar pukul 19.00. Ia masuk ke Gedung Negara Grahadi setelah mengetahui aparat menangkap sejumlah demonstran setelah dipukul mundur mereka di Jalan Gubernur Suryo hingga ke Jalan Pemuda.
Untuk memastikan jumlah orang yang ditangkap, dirinya mencoba masuk ke Gedung Negara Grahadi untuk mencoba mencari tahu posisi para pendemo yang ditangkap.
Dia lalu menemukan sekitar 25 pendemo duduk berjejer di deret belakang pos satpam. Dia lalu mengambil foto mereka. Namun tak lama kemudian, seorang anggota polisi mendatanginya.
Polisi itu menjelaskan bahwa para pendemo yang ditangkap masih diperiksa dan meminta dirinya menghapus foto sampai ke folder dokumen sampah. Akibatnya, foto para pendemo yang ditangkap hilang.
Adapun Rama, jurnalis beritajatim.com, dipukul dan dipaksa menghapus file video saat dirinya merekam tindakan sejumlah polisi berseragam dan tidak berseragam menganiaya dua pendemo di Jalan Pemuda. Kejadian itu terjadi sekitar pukul 18.28 WIB.
Mengetahui dirinya merekam, 4-5 polisi menghampirinya dan langsung menyeret, memukul kepala serta memaksa menghapus rekaman. Padahal ia sudah menerangkan bahwa ia jurnalis Beritajatim.com.
Tapi para polisi tersebut tidak menghiraukan dan berteriak menyuruhnya menghapus video. Salah satu dari mereka bahkan merebut HP-nya dan mengancam akan membantingnya. Para polisi baru berhenti memukul setelah jurnalis dari Detik.com dan Kumparan.com datang menolong.
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua AJI Surabaya Andre Yuris mengecam keras intimidasi dan kekerasan yang dilakukan polisi terhadap jurnalis Suara Surabaya dan Beritajatim.com.
“Tindakan polisi tersebut membuktikan bahwa polisi tidak paham tugas jurnalis. Apa yang dilakukan polisi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata dia, Senin malam, 24 Maret 2025.
Yuris mengatakan, Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Sementara , kata dia, Pasal 18 UU Pers telah memuat sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi jurnalis saat melaksanakan tugas jurnalistik
“Menghalangi dan menghambat jurnalis melaksanakan tugas dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta,” ujar Yuris.
Jurnalis beritajatim.com Lapor Polda Jatim
Rama Indra Surya Permana jurnalis beritajatim.com telah membuat laporan ke SPKT Polda Jatim atas kasus kekerasan diduga oleh oknum polisi yang dialaminya saat liputan UU TNI di Surabaya, Senin (24/3/2025).
Salawati Taher Pengacara Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jatim menjelaskan dalam peristiwa itu terdapat delik pers, yang mana Rama mengalami hambatan peliputan saat mengambil dokumentasi video massa aksi ditangkap polisi.
Selain itu Rama juga mengalami pemukulan dan pengeroyokan diduga oleh oknum aparat sekitar empat orang. Oleh karena itu KAJ berencana membuat laporan dengan Pasal 18 Ayat 1 UU Pers No.40 Tahun 1999 serta Pasal 170 tentang penganiayaan dan pengeroyokan.
“Ada kejadian yang kemarin ada delik pers yang terjadi menghambat dan menghalangi pekerja pers dalam melakukan peliputan dan mengumpulkan berita seperti itu dan tidak hanya itu terjadi pemukulan dan juga pengeroyokan di situ,” ujar Salawati di Mapolda Jatim, Selasa (25/3/2025).
Salawati juga menjelaskan, sebelum melakukan laporan hari ini, Rama pada Senin (24/3/2025) malam berupaya membuat laporan ke Polrestabes Surabaya. Namun ditolak karena petugas menganggap kurangnya alat bukti.
“Ternyata Senin malam ada usaha juga dari Mas Rama sendiri, bahwa setelah terjadi pemukulan seperti itu ya. Kemudian ia melapor ke Polrestabes, dan ternyata di sana ditolak,” katanya.
Sementara itu, Teddy Ardianto Redaktur Pelaksana beritajatim.com menyatakan bahwa jurnalis bekerja berdasarkan etika dan dilindungi oleh UU Pers.
Untuk itu manajemen perusahaan pers tempat Rama bekerja mendukung penuh laporan yang dibuat ke Polda Jatim.
“Mendukung sepenuhnya kepada Mas Rama untuk melaporkan atau apa pun karena jurnalis ini kan sebagai profesi, jadi punya hak meliput dan mendapatkan informasi , profesi ini dilindungi oleh negara melalu UU Pers No 40 tahun 1999,” tuturnya. (ted)






