Ponorogo (beritajatim.com) – Menjelang hari raya Idul Fitri 1446 hijriah, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja berjalan sesuai aturan. Posko Pengaduan THR pun disiapkan untuk menampung keluhan pekerja yang tidak menerima haknya tersebut.
Kabid Hubungan Industrial Disnaker Ponorogo, Sunaryo, menegaskan bahwa pemberi kerja wajib mencairkan THR paling lambat H-7 Lebaran Idul Fitri. Hal ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Menaker M/2/HK.04.00/III/2025 serta SE Gubernur Jawa Timur yang mengatur pemberian THR secara penuh tanpa dicicil.
“Pekerja yang sudah lebih dari setahun berhak mendapatkan THR sebesar satu kali gaji atau lebih. Sementara bagi yang bekerja kurang dari setahun, perhitungannya dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja,” jelas Sunaryo, ditulis Jumat (21/3/2025).
Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban, pekerja dapat melapor ke Posko Pengaduan THR Disnaker Ponorogo. Posko ini nantinya bertugas memediasi pekerja dengan perusahaan, agar hak mereka untuk mendapatkan THR tetap terpenuhi.
Namun, Sunaryo mengungkapkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, tidak ada laporan perusahaan di Kabupaten Ponorogo yang mangkir membayar THR.
“Tahun lalu nihil aduan, artinya kesadaran perusahaan di Kabupaten Ponorogo cukup baik,” katanya.
Informasi terakhir, kata Sunaryo sudah ada 7 perusahaan yang melaporkan pencairan THR kepada karyawannya. Disnaker Ponorogo berharap tren positif ini terus berlanjut.
“THR wajib dibayarkan tepat waktu. Kami akan menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan,” pungkas Sunaryo. [end/aje]






