Magetan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan menegaskan bahwa pihaknya siap 100% untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS), sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, dalam keterangannya menyampaikan bahwa persiapan telah dilakukan secara matang, termasuk distribusi surat suara dan mekanisme pemantauan langsung guna memastikan transparansi proses pemungutan suara.
“Kemarin malam kami mendapat undangan dari Wamendagri untuk rakor persiapan PSU di Kabupaten Magetan dan kami menyampaikan kesiapan bahwa kami 100% siap untuk menyelenggarakan PSU di 4 TPS sesuai amar keputusan MK,” ujar Noviano, Kamis (20/3/205).
Sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan kecurangan, KPU Magetan akan menyiarkan langsung jalannya pemungutan suara melalui kanal YouTube resmi mereka.
“Besok insya Allah saat hari H kami akan melakukan live streaming. Live streaming dari KPU nanti disiarkan di channel YouTube-nya KPU Kabupaten Magetan. Kami nanti akan sorot di utamanya di KPPS 4 dan 5. Jadi pemilih yang datang bisa terlihat semua,” tambahnya.
Distribusi surat suara dijadwalkan berlangsung pada malam tanggal 21 Maret 2025, dimulai pukul 22.00 WIB dari kantor KPU Kabupaten Magetan menuju masing-masing TPS yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan pencoblosan akan dilakukan sesuai regulasi, yakni mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. KPU Magetan juga telah mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat di empat TPS terkait pentingnya PSU dan prosedur pelaksanaannya.
“Nggih, jadi kami dari KPU Kabupaten Magetan berusaha dengan semua daya upaya untuk melakukan sosialisasi ke 4 TPS. Juga kami mensosialisasikan kepada seluruh stakeholder, juga pemerintah desa dan pemerintah kecamatan khususnya yang ada PSU di 4 TPS tersebut,” kata Noviano.
Sebagai bagian dari persiapan, KPU Magetan juga telah berkoordinasi dengan pemerintah desa serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk) untuk memastikan kesesuaian identitas pemilih. Warga yang kehilangan KTP atau memiliki KTP dengan kondisi buram dapat segera mencetak ulang agar dapat menggunakan hak pilihnya dengan lancar.
PSU ini diharapkan dapat berjalan dengan aman, transparan, dan sesuai dengan prinsip demokrasi, sehingga memastikan hak pilih masyarakat tetap terjamin. [fiq/ian]






