Blitar (beritajatim.com) – Hilangnya unggahan penggeledahan dugaan tindak pidana korupsi di akun media sosial Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menimbulkan banyak spekulasi. Banyak pihak mempertanyakan kenapa foto-foto penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar dihapus.
Padahal penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi DAM Kali Bentak senilai Rp 4.921.123.300 yang kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. Hal itu diketahui dari tangkapan layar unggahan akun Instagram Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sebelum dihapus.
Salah satu yang mempertanyakan dan menyoroti hal itu adalah organisasi kemahasiswaan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Blitar. HMI Cabang Blitar pun menyesalkan penghapusan unggahan penggeledahan tersebut karena bisa menimbulkan spekulasi negatif.
“Sebelumnya kami seperti mendapat angin segar terhadap penegakan kasus dalam ruang lingkup pemerintahan ya karena upaya penyelesaian dugaan kasus korupsi yang merugikan masyarakat hingga 4,9 Miliar tersebut mulai transparan,” kata Ketua HMI Cabang Blitar, Qithfirul Aziz, Sabtu (15/03/2025).
Pada unggahan akun medsos @kejarikabblitar 13 Maret 2025 tersebut menerangkan rumah di jalan Masjid no 6, Kecamatan Kepanjenlor, Kota Blitar serta salah satu rumah di Dusun Tuliskriyo, Kecamatan Tuliskriyo, Kabupaten Blitar dilaksanakan penggeledahan pukul 10.00 WIB. Namun saat kembali dilihat di akun medsos yang sama, unggahan tersebut sudah tidak ada tanpa adanya postingan yang menjelaskan atau melanjutkan perkara tersebut.
“Hal ini menimbulkan spekulasi yang buruk dalam kajian kami, mengingat ada kasus tindak pidana korupsi di negeri ini yang masih melakukan gratifikasi di dalam sel seperti Gayus Tambunan,” terangnya.
Dari pandangan HMI Blitar, masih ada banyak celah dalam penegakan hukum kasus korupsi. HMI Blitar pun kembali mengenang kasus Gayus Tambunan yang beredar di berbagai kantor media dengan menyuap sejumlah petugas Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua agar dapat keluar-masuk tahanan.
Sehingga penurunan unggahan medsos dari akun media sosial tersebut menimbulkan ragam tanya, terutama dikalangan mahasiswa. HMI Blitar pun menjelaskan jika memang terdapat kesalahan redaksi atau semacamnya bisa dilakukan perbaikan dan kembali diunggah dengan informasi yang tepat.
“Bahkan kami masih melihat adanya unggahan cerita pembukaan forum konsultasi publik, namun tidak ada klarifikasi penurunan postingan yang dihapus,” imbuhnya.
HMI Blitar pun sangat menyayangkan hilangnya postingan ini. Menurutnya hal semacam itu justru membuat tingkat kepercayaan terhadap pengungkapan kasus terhadap tokoh politis semakin rendah.
“Keadilan mana yang digunakan?, Masyarakat yang salah disuruh klarifikasi!, namun penyidikan kasus yang merugikan masyarakat malah ditutupi,” tegasnya.
Kasus yang bermula tahun 2023 oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar yang membangun dam di Desa Kalibentak, Kecamatan Panggungrejo dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 4.921.123.300. Namun hasil pembangunan DAM Kali Bentak itu tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sendiri telah menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut. Satu tersangka tersebut adalah MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama.
Tersangka MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama pun akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini pun dilakukan usai tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah menemukan alat bukti yang kuat tentang dugaan kasus korupsi yang dilakukan MB.
“Bahwa Pada hari ini Selasa tanggal 11 Maret 2025 Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah menetapkan tersangka berinisial ”MB” selaku Direktur CV Cipta Graha Pratama oleh Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/M.5.48/Fd.2/03/2025 Tanggal 11 Maret 2025 dan terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Lapas Kelas II B Blitar,” tulis Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan, Selasa (11/03/2025).
MB sendiri merupakan direktur dari CV Cipta Graha Pratama. Dalam kasus DAM Kali Bentak, CV Cipta Graha Pratama adalah pelaksananya atau pihak ketiganya. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Blitar ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi bangunan DAM Kali Bentak. Hal itulah yang kemudian diselidiki oleh Kejari Blitar akan adanya dugaan tindak korupsi.
“Pada Tahun 2023 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar membangun dam yang terletak di Desa Kalibentak, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 4.921.123.300, yang dikerjakan oleh CV Cipta Graha Pratama dengan Direktur yang berinisial “MB”. Adapun hasil pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegasnya. (owi/ian)







1 Komentar
kalo blitar ini, kasus korupsi yg diungkapkan kejaksaan, biasanya yg jadi pidana tu kayak rekanan, pegawai non asn (pajabat bumd) seperti mantan dirut bank penataran, perum tirta.
publik menanti terungkap nya koruptor kabupaten blitar yg benar benar KORUPTOR !