Jember (beritajatim.com) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, sepakat menyelesaikan 23 rancangan peraturan daerah tahun ini. Delapan raperda di antaranya diprakarsai parlemen.
Semula Bapemperda sudah menyepakati Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang terdiri atas 21 raperda.
“Namun sehubungan dengan adanya perkembangan asumsi kebutuhan daerah dan penyesuaian terhadap dinamika peraturan perundang-undangan, maka rancangan peraturan daerah yang sudah diprogramkan dalam Propemperda Kabupaten Jember 2025 perlu diadakan penyesuaian,” kata Mufid, juru bicara Bapemperda, dalam sidang paripurna DPRD Jember, Rabu (12/3/2025) malam.
Bupati Muhammad Fawait melayangkan surat permohonan perubahan propemperda pada 25 Februari 2025. Ada dua raperda yang diusulkan untuk dimasukkan dalam propemperda, yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jember Tahun 2025 – 2029; dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“Dengan semangat percepatan, kami menyetujui penambahan Raperda RPJMD 2025-2029 dalam Propemperda 2025. RPJMD adalah kebutuhan untuk merencanakan visi dan misi pemerintahan ke depan yang diketahui oleh seluruh rakyat,” kata Mufid.
DPRD Jember juga menyepakati pembahasan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, karena semangat reformasi birokrasi.
“Sejak reformasi birokrasi digaungkan, diperkenalkan tagline “organisasi yang tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukuran”. Tagline itu sebagai pengganti tagline lama yakni ‘organisasi yang miskin struktur tetapi kaya fungsi’. Perubahan paradigma tersebut sebagai penjelas bahwa organisasi bersifat dinamis, tidak sekadar untuk struktur,” kata Mufid.
Menurut Mufid, restrukturasi kelembagaan bertujuan lebih mengoptimalkan dan mendayagunakan birokrasi daerah di samping tuntutan pragmatis yang sangat signifika. “Penataan kelembagaan ini menjawab tantangan kompleksitas kelembagaan perangkat daerah dalam melaksanakan pelayanan birokrasi dan mengoptimalkan pencapaian visi dan misi Bupati Jember 2025 – 2030,” kata Mufid.
Selain dua raperda itu, menurut Mufid, ada permohonan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Revisi ini dikaitkan dengan rencana pemerintah daerah untuk mengubah tata cara penarikan pungutan retribusi parkir.
Namun Bapemperda berpandangan tata cara penarikan pungutan retribusi daerah dengan penerapan parkir berlangganan ataupun e-parkir; dan pemberian insentif fiskal seperti pengurangan tarif retribusi, cukup diatur dalam peraturan bupati.
“Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 107 ayat (7); dan pada Bagian 17 tentang Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan atas Pokok Pajak, Pokok Retribusi dan/atau Sanksinya,” kata Mufid.
Berikut data delapan raperda prakarsa DPRD Jember.
1. Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2021-2036
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
4. Raperda tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah
5. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
6. Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kesehatan
7. Raperda tentang Pendidikan Pancasilan dan Wawasan Kebangsaan
8. Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan\
Sementara itu 15 raperda inisiatif Pemkab Jember adalah:
1. Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
2. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
3. Raperda tentang APBD 2026
4. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2025-2029
5. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
6. Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
7. Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyelenggaraan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
8. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember 2024-2044
9. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Desa
10. Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
11. Raperda tentang Pengarusutamaan Gender
12. Raperda tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga
13. Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya Asal Kabnpaten Jember
14. Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jember
15, Raperda tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu [wir]






