Jember (beritajatim.com) – Rancangan Peraturan Daerah Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Jember 2021-2036 diharapkan melindungi pelaku usaha mikro pariwisata tradisional yang tumbuh secara alamiah dari masyarakat lokal.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Jember Tabron mengatakan, ada semangat keberpihakan terhadap pelaku usaha mikro sektor pariwisata dalam raperda itu. “Kita harus bersepakat ini khusus yang mikro. Kalau yang menengah mungkin enggak perlu dibantu sudah berdiri. Tapi kalau yang mikro enggak bisa. Jadi Perda ini harus berpihak kepada pelaku usaha mikro,” katanya.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jember Bobby Arie Sandi sepakat untuk melindungi pelaku mikro pariwisata dari investor atau pengembang besar yang datang belakangan. “Kalau di situ sudah ada penataan kelembagaan mulai dari kelompok sadar wisata dan desa wisata sehingga bisa berkembang, tidak bisa tahu-tahu langsung datang pengembang besar,” katanya.
Namun, lanjut Bobby, bukan berarti pengembangan pariwisata di Jembe menampik investor. Dalam rancangan perda itu diatur beberapa pasal soal kemitraan. “Jadi tetap membuka peluang ada investasi, karena kadang mungkin dari pelaku-pelaku (tradisional) sendiri ,memiliki keterbatasan modal, keterbatasan promosi, dan lain-lain,” katanya.
“Ketika ada investor, kita ajak bicara. Harapannya ini nanti tidak meninggalkan yang sudah ada, tetap perlindungan itu harus ada bagi mereka (pelaku usaha mikro),” kata Bobby.
Bobby mengatakan, Perda Ripparkab akan menjadi landasan hukum pengembangan pariwisata di Jember. “Nanti juga harapannya bisa melibatkan semua pemangku kepentingan bersama-sama untuk mengembangkan pariwisata. Endingnya untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Dengan adanya perda itu, Bobby mengatakan, harus ada komunikasi dengan semua komponen pelaku wisata. “Mulai dari asosiasi, komunitas-komunitas budaya komunitas kesenian. Itu juga akan kita gandeng, kita ajak bicara. Kita konsepkan sama-sama. Ayo, mau dibawa ke mana arahnya ini?” katanya.
Selain soal perlindungan terhadap pelaku usaha mikro, menurut Tabroni, raperda itu bervisi agamis, berbudaya, berdaya Saing, dan berkelanjutan. Tabroni menangkap ‘agamis’ sebagai spirit dalam dunia pariwisata Jember. “Tapi kita kan juga harus menyamakan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,” katanya.
Destinasi wisata terkait medis atau kesehatan, menurut Tabroni, dibahas karena ada perbedaan pendapat. “Ada pendapat dari tim ahli, misalnya, apakah urusan orang sakit kita masukkan dalam bagian pariwisata. Ada pertanyaan kalau yang medis ini apa? Pariwisata ada yang natural dan dari alam,” katanya. [wir]






