Mojokerto (beritajatim.com) – Pedagang di Kabupaten Mojokerto tegas menolak peredaran minyak goreng banci alias tidak sesuai takaran yang tertulis dalam kemasan.
Hal itu senada dengan imbauan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto untuk tidak menerima tawaran sales minyak goreng yang volumenya tidak sesuai takaran.
Seperti yang dialami Imam Baharudi, seorang pedagang di Pasar Kedung Maling Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Ia mendapat tawaran minyak goreng kemasan 1 liter dari sales namun saat ditimbang takarannya tidak sesuai.
Imam mengaku pernah mendapat tawaran minyak goreng banci pada bulan November 2024 lalu. “Perjanjiannya 1 liter, dikirim kok isinya kurang. Saya timbang ternyata 7 ons. Dari freelance, sales,” ungkapnya, Selasa (11/3/2025).
Padahal, sepengetahuan dia berdasarkan pengalaman jualan minyak, takaran 1 liter minyak goreng adalah setara dengan berat 9 ons.
Ia mengaku tidak mengetahui produsen minyak goreng tersebut lantaran yang mengirim ke tempatnya bukan langsung dari produsen. Menurutnya, ia mendapatkan penawaran barang dari bentuk foto dari sales setelah proses penawaran, barang baru dikirim ke tempatnya.
“Saya dulu pesan 300 karton, karena saya timbang tidak sesuai takarannya saya kembalikan semuanya. Belum sempat dijual, saya kasih yang beli karena isinya benar-benar kurang. Belum sempat turun dari mobil, soale saya cek satu, tidak sesuai, saya kembalikan,” katanya.
Masih kata Imam, harga yang ditawarkan Rp196 ribu per kardus. Harga tersebut sama dengan harga di pasaran. Sehingga saat ini, ia hanya menjual minyak goreng program pemerintah dengan merk Minyakita Rp16 ribu per botol dan Rp17 ribu untuk kemasan plastik.
“Karena kulakan lama (kemasan plastik), masih harga lama. Iya saya selalu timbang kalau barang datang, kalau tidak ditimbang tidak akan tahu. Pokok patokannya 9 ons,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Disperindag Kabupaten Mojokerto, Puji Andriati mengatakan, pihaknya memberikan himbauan kepada para pedagang jika ada sales yang menawarkan kemasan 1 liter namun isinya 600 ml sampai 700 ml, pedagang dihimbau untuk menolak dan tidak menerima.
“Dan pedagang memang tidak mau, mereka biasa saat barang datang langsung ditimbang. Ciri-cirinya, volume tidak sesuai takaran, botolnya agak kecil dan BPOM nya tidak ada. Kami rutin melakukan pengawasan dan hasilnya akan kami laporkan Kementrian Perdagangan dan Meteorologi,” jelasnya. [tin/ian]






