Blitar (beritajatim.com) – Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin melarang tempat karaoke di Bumi Bung Karno buka selama bulan ramadhan 2025. Seluruh tempat karaoke baik yang di hotel maupun berdiri sendiri diminta tutup oleh Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin.
Aturan itu termuat dalam surat edaran wali kota nomor 451/0860/410.020.2/2025 tentang masyarakat selama bulan ramadhan. Surat aturan itu pun sudah diedarkan ke sejumlah pihak terkait seperti Polres Blitar Kota hingga Satpol PP.
“Selama bulan suci ramadhan 1446 hijriah khusus rumah karaoke termasuk fasilitas karaoke di hotel dan hiburan malam ditutup total,” tulis dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin tersebut, Jumat (28/02/2025).
Dengan terbitnya surat edaran tersebut, maka seluruh tempat karaoke di Blitar dilarang buka. Seluruh tempat karaoke tersebut pun diminta untuk mentaati segala aturan yang telah diterbitkan oleh Wali Kota Blitar.
“Termasuk fasilitas karaoke di hotel dan hiburan malam ditutup total dengan menaati segala ketentuan yang telah ditetapkan dan bersedia menerima sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku jika melanggarnya,” tegasnya.
Kota Blitar sendiri memiliki sejumlah tempat karaoke. Sedikitnya ada 5 tempat karaoke yang berdiri di kota dengan 3 kecamatan tersebut. Kini dengan terbitnya surat edaran itu maka seluruh tempat karaoke tersebut harus tutup. (owi/but)






