Jember (beritajatim.com) – Fraksi Partai Nasional Demokrat dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, setuju menerbitkan peraturan daerah baru tentang penyelenggaraan pendidikan untuk menggantikan perda lama.
“Penyelenggaraan pendidikan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 belum mencerminkan kesetaraan dalam proses penyelenggaraan pendidikan,” kata Khurul Fatoni, juru bicara Fraksi Partai Nasdem, dalam sidang paripurna pembahasan dua rancangan peraturan daerah, di gedung DPRD Jember, Senin (17/2/2025).
Ketidaksetaraan itu menyangkut peningkatan sumber daya manusianya, sarana prasarana, maupun kesejahteraan para guru. “Khususnya guru pendidikan keagamaan di bawah naungan Kementerian Agama, baik itu pendidikan formal, non formal, informal, dan majelis majelis taklim, sholawat, dan sejenisnya. Demikian juga dengan pendidikan keagamaan dalam agama-agama lain.” kata Fatoni.
Padahal, lanjut Fatoni, Nasdem berusaha memperjuangkan hak-hak masyarakat Jember dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia secara merata, khususnya di bidang pendidikan. Perda Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Jember yang diprakarsai Nasdem bertujuan memperjuangkan agar 20 persen APBD dapat dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan.
Ketidaksetaraan bahkan diskriminasi juga dilihat Fraksi PKB dalam dunia pendidikan Jember. “Saat ini terjadi diskriminasi perlakuan antara anak kaya dan miskin, anak normal dan anak berkebutuhan khusus, sehingga yang tercipta bukanlah pendidikan untuk semua,tetapi pendidikan untuk yang berbeda dan pendidikan untuk orang kaya,” kata Anggun Tri Utami, juru bicara PKB.
Menurut Anggun, kontribusi pemikiran dan gagasan untuk mewujudkan konsepsi pendidikan untuk semua masih diperlukan. Tujuannya untuk mengurangi fenomena yang bertentangan dengan substansi pendidikan untuk semua.
Data Dinas Kependudukan Kabupaten Jember menyebutkan jumlah penyandang disabilitas mencapai 20 ribu orang. “Hak dasar bagi penyandang disabilitas menjadi penting untuk diperhatikan,” kata Anggun.
Pemkab Jember telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Walaupun tidak bisa merangkul keseluruhan, setidaknya sebagian besar difabel bisa merasakan dampak positifnya.
“Namun di bidang pendidikan, masih banyak difabel usia belajar kesulitan mengakses pendidikan. Padahal, itu bagian hak dasar setiap warga negara,” kata Anggun.
Saat ini DPRD Jember tengah membahas Rancangan Perda Penyelenggaraan Pendidikan. “Penyempurnaan perda dapat membantu meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Jember, dan membantu menghadapi perubahan sosial dan ekonomi di masyarakat,” kata Fatoni.
Fatoni percaya, penyempurnaan perda dapat membantu peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses pendidikan. “Sekaligus membantu peningkatan kesetaraan akses pendidikan di Kabupaten Jember,” katanya.
Penyempurnaan perda juga berguna untuk para guru. “Penyempurnaan ini dapat membantu meningkatkan kualitas guru dan tenaga kependidikan di Kabupaten Jember. Selain itu, dapat membantu peningkatan akuntabilitas dalam pengelolaan pendidikan di Kabupaten Jember,” kata Fatoni. [wir]






