Jember (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengawali 2025 dengan membahas dua rancangan peraturan daerah prakarsa, yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
“Kedua Raperda ini memiliki relevansi yang kuat dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Jember, terutama dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan dan memperkuat nilai-nilai kebangsaan,” kata Susmiati, juru bicara Fraksi PPP, dalam sidang paripurna pembahasan dua rancangan peraturan daerah, di gedung DPRD Jember, Senin (17/2/2025).
Agung Budiman, juru bicara Fraksi Partai Golkar Amanah, mengapresiasi niat baik Pemerintah Kabupaten Jember. Dua peraturan daerah tersebut dinilainya langkah progresif untuk meningkatkan kualitas pendidikan, terutama untuk menanamkan nilai-nilai kebangsaan kepada generasi muda.
“Pendidikan wawasan kebangsaan sangat penting untuk memperkokoh rasa persatuan dan kesatuan bangsa. Pemahaman tentang sejarah, budaya, dan jati diri bangsa Indonesia penting di tengah globalisasi,” kata Agung.
Fraksi Golkar Amanah juga mendukung penuh implementasi pendidikan yang inklusif dan merata bagi masyarakat Jember. Mereka berharap raperda ini dapat memperhatikan aspek aksesibilitas pendidikan, terutama bagi anak-anak yang tinggal di daerah terpencil atau kurang mampu.
“Program pendidikan yang berwawasan kebangsaan harus dapat diterima oleh semua lapisan masyarakat, tanpa ada diskriminasi berdasarkan status sosial maupun ekonomi,” kata Agung.
Agung menekankan pentingnya kolaborasi Dinas Pendidikan, lembaga pendidikan, hingga orang tua dan masyarakat, untuk mewujudkan tujuan raperda ini. “Kami juga berharap agar ada mekanisme pengawasan yang efektif untuk memastikan prinsip- prinsip yang diatur dalam peraturan daerah ini diterapkan dengan baik di seluruh jenjang pendidikan,” katanya.
Fraksi Golkar Amanah mengusulkan agar penguatan kurikulum yang mendalami nilai-nilai kebangsaan dan pengembangan karakter bangsa dipertegas. “Dengan demikian generasi penerus dapat memahami secara utuh tentang pentingnya menjaga keberagaman, menghormati perbedaan, serta mencintai tanah air,” kata Agung.
Namun perda saja tidak cukup. “Perlu adanya peningkatan kualitas guru dan tenaga pendidik yang mampu menyampaikan materi tersebut dengan efektif dan menarik,” kata Agung.
Sementara itu, Alfan Yusfi dari PDI Perjuangan meyakini bahwa kedua raperda prakarsa ini memiliki peran fundamental dalam menanamkan nilai-nilai kebangsaan dan meningkatkan kualitas pendidikan. “Selain itu, regulasi ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap pembangunan bangsa yang berkualitas, berdaulat, mandiri, dan berkepribadian,” katanya.
Ahmad Rusdan, juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera memiliki catatan terhadap raperda mengenai penyelenggaraan pendidikan wawasan kebangsaan. “Jangan sampai raperda ini berisiko hanya mengedepankan narasi nasionalisme klasik dan hanya menghafal sila dan pasal,” katanya.
Fraksi PKS berharap pendidikan wawasan kebangsaan benar-benar diimplementasikan. “Caranya dengan sungguh-sungguh mendorong peserta didik untuk memahami dan menerapkan nilai-nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan,” kata Rusdan.
PKS juga mengapresiasi Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan. “Kami berharap raperda ini dapat menjadi landasan kokoh untuk menciptakan sistem pendidikan berkualitas, inklusif, dan relevan dengan perkembangan zaman,” kata Rusdan.
PKS menekankan Pemerintah Kabupaten Jember agar mempermudah akses penerbitan perizinan pendirian lembaga pendidikan dasar dan pendidikan anak usia dini dan non formal. “Selama ini masih ada kesan menyulitkan untuk rekomendasi lembaga baru,” kata Rusdan.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa melalui juru bicara Anggun Tri Utami mempertanyakan beberapa hal. Pertama, mengenai prosedur pembentukan kelompok kerja atau Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PPWK) dan efisiensi kinerjanya. Kedua, potensi Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan menyasar perempuan, anak-anak, dan remaja, serta pelajar di lembaga pendidikan.
Sementara untuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan, PKB mempertanyakan potensi raperda ini mengatur pelaksanaan pendidikan yang demokratis dan tanpa dikriminasi. “Selain itu, apakah raperda tersebut bisa mendorong luasnya akses pendidikan bagi kelompok disabilitas,” kata Anggun. [wir]






