Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi terkait penyidikan perkara pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun Anggaran 2019 – 2022. Hari ini, KPK memeriksa 12 saksi yang merupakan Ketua Kelompok Masyarakat.
“Hari ini Senin (3/2/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Senin (3/2/2025).
Dia menjelaskan, saksi yang diperiksa yang merupakan Kelompok Masyarakat. Mereka adalah Ketua Kelompok Masyarakat Antang berinisial MA, Ketua Kelompok Masyarakat Maju S, Ketua Kelompok Masyarakat Abadi Jaya AJ, Ketua Kelompok Masyarakat Jaya Abadi MR, Ketua Kelompok Masyarakat Sinar Jaya AF, Ketua Kelompok Masyarakat Angkasa berinisial T, dan Ketua Kelompok Masyarakat Santana berinisial B.
Kemudian, Ketua Kelompok Masyarakat Halilintar MI, Ketua Kelompok Masyarakat Sentosa AS, Ketua Kelompok Masyarakat Damai berinisial N, Ketua Kelompok Masyarakat Permata MA, dan Ketua Kelompok Masyarakat Rukun Abadi ZA.
Tessa tidak menjelaskan materi pemeriksaan para saksi. Termasuk kaitan para saksi dalam perkara ini. “Pemeriksaan dilakukan di, Polres Sumenep,” kata Tessa singkat.
Sebelumnya, pada tanggal 8 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan 3 (tiga) unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan 1 (satu) unit apartemen yang berlokasi di Malang yang secara keseluruhan bernilai Rp8.1 miliar.
Kemudian, pada tanggal 30 September 2024 sampai 3 Oktober 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 10 (sepuluh) rumah atau bangunan. Namun KPK tidak menjelaskan, milik siapa rumah atau bangunan yang dilakukan penggeledahan. KPK hanya menyebut lokasi penggeledahan berlokasi di Kota Surabya, Kab. Bangkalan. Kab. Pamekasan, Kab. Sampang dan Kab. Sumenep.
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan di antaranya
berupa tujuh unit kendaraan terdiri dari 1 Toyota Alphard, 1 Mitsubisi Pajero, 1 Honda CRV, 1 Toyota Innova, 1 Toyota Hillux double cabin, 1 Toyota Avanza, dan 1 unit merk Isuzu. Terdapat juga jam tangan Rolex (1 buah) dan Cincin Berlian (2 buah).
KPK juga menyita uang Tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp1 miliar. Kemudian, barang bukti elektronik berupa Handphone, Harddisc dan Laptop. Turut disita dokumen-dokumen diantaranya Buku Tabungan. Buku Tanah, Catatan-Catatan, Kuitansi pembelian barang , BPKB dan STNK Kendaraan dan lain sebagainya.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar pada Jum’at tanggal 6 September 2024 lalu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik. KPK juga telah memeriksa Abdul Halim Iskandar dalam kasus tersebut pada Kamis, 12 Agustus 2024 lalu.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.
Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang diantaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara. [hen/beq]







12 Komentar
Contoh pemimpin KPK yg hanya bisa usut korupsi dari orang pejabat yg tak miliki daya tapi tak miliki nyali bongkar rekening blok Medan dan tak berani lacak eksport nikel tahun 2010 sampai 2020 terdapat eksport tak ada uang masuk ke Negara disebitnya eksport fiktif masuk ke rek blok Medan
Lo blum d sah kan apa dan blm d tanda tangani oleh pak prabowo,mengenai siapa aja yg terjrat korupsi hrus d potong tangan nya yg kanan
Tenang bro… Cuma diperiksa aj.. Lha yg sdh ditetapkan TSK aj tp tdk kunjung di tahan… Kayak drakor aj.
Tenang bro… Cuma diperiksa aj.. Lha yg sdh ditetapkan TSK aj tp tdk kunjung di tahan… Kayak drakor aj.
Mntep sikat semua para koruptor, 21 tersangka jangan di kasih ampun. Masyarakat berharap 21 tersanka harus di tahan agar mereka tidak bisa menghindar dan menyembunyikan barang hasil korupsinya
usut tuntas tanpa pandang bulu , orang yang berjasa ketika pilpres atau yang lain, kalau masih tebang pilih lama slesainya . sikat semua …
Kami warga Ngawi menunggu kelanjutan terkait kasus KORUPSI dana hibah yang ada di kabupaten Ngawi senilai 19,1 Milyar tersangkanya belum dimasukkan ke lapas semua.. baru 2 orang sampai sekarang.. gimana ini ..????
Bukan korupsi tapi uang tip.
La gimana dg gubernur pemberi dana hibah kok tak tersentuh
Lho bagaimana dengan bupati tuban
Tenang bro… Cuma diperiksa aj.. Lha yg sdh ditetapkan TSK aj tp tdk kunjung di tahan… Kayak drakor aj.
info media/isu e korupsi, gratifikasi, terkait penipuan, penimbunan pupuk/minyak goreng. Dan lain lain penyalahgunaan sistemik Luar biasa… Poko e komplek nya permasalahan sak gunung…….solusinys puyeng pol. .