Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, menargetkan perolehan Rp 455,287 miliar dari pajak daerah pada 2025. Ada 12 sektor pajak yang menjadi andalan.
Target tertinggi adalah pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 100 miliar, diikuti pajak penerangan jalan sebesar Rp 95 miliar, pajak bumi dan bangunan (PBB) perkotaan-perdesaan Rp 80 miliar, dan opsen pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 76,163 miliar.
Opsen bea balik nama kendaraan bermotor ditargetkan menyumbangkan pajak sebesar Rp 33,574 miliar, diikuti pajak restoran dan sejenisnya sebesar Rp 26,2 miliar, pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar Rp 20 miliar, pajak reklame Rp 10,35 miliar, pajak hotel Rp 7 miliar, pajak hiburan Rp 4 miliar, pajak parkir Rp 2 miliar, dan pajak air tanah sebesar Rp 1 miliar.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Jember Harry Agustriono mengatakan, komunikasi dan sosialisasi intensif perlu dibangun di desa untuk mencapai target PBB.
Sejak 2022, realisasi PBB perdesaan dan perkotaan selalu di bawah target, yakni 72,59 persen pada 2022 dan 72,19 persen pada 2023. Sementara itu realisasi target hingga 31 Desember 2024 hanya 68,5 persen.
Insentif bagi pemerintah desa yang disiplin dalam pelunasan PBB sebenarnya sudah diatur. Bapenda akan mendorong pemerintah desa.
Bapenda juga mendata kembali restoran dan kafe di Jember. “Nanti datanya kami integrasikan dengan perizinannya. Kalau mereka sudah punya nomor pokok wajib pajak daerah baru akan kami kenakan,” kata Harry, Jumat (3/1/2024).
Bapenda menggunakan sistem ETP (Easy Tax Payment) agar masyarakat lebih percaya saat membayar pajak. Selain itu ada pemasangan alat tax monitoring pada usaha wajib pajak untuk mempermudah pemantauan jumlah pajak yang seharusnya dibayar.
Harry berharap dalam dua atau tiga tahun ke depan persoalan penagihan pajak, khususnya PBB di desa, bisa terselesaikan dengan adanya alat tersebut.
Ketua Komisi C DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo menginginkan agar piutang pajak Rp 293 miliar pada 2024 segera diselesaikan. “Beberapa metode Bapenda bisa mengurangi piutang. Tapi masih banyak wajib pajak yang belum patuh atau ada kepala desa yang belum menyetorkan pajak,” katanya.
Komisi C ingin mengundang Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Jember untuk membahas soal piutang pajak bumi dan bangunan. “Setiap tahun PBB tidak memenuhi target. Perlu ada reward bagi desa yang memenuhi target seratus persen,” kata Ardi.
Pajak mineral bukan logam dan batuan juga akan menjadi atensi DPRD Jember, karena tidak memenuhi target pada 2023 dan 2024. Target pendapatan daru pajak mineral bukan logam dan batuan hanya terpenuhi 45,09 persen pada 2023 dan 36,16 persen pada 2024. Apalagi saat banyak gumuk (bukit) yang hampir habis ditanbang. “Kami akan mengurai dan berkonsultasi ke pemerintah provinsi,” kata Ardi.
Target realisasi pajak lain yang perlu jadi perhatian adalah pajak parkir. Beberapa tahun terakhir, target pajak parkir tak pernah terpenuhi, yakni hanya 78,09 persen pada 2022, 85,39 pada 2023, dan 76,70 persen pada 2024.
Di tengah persoalan yang dihadapi dalam penagihan pajak, Komisi C lega mendengar informasi bahwa realisasi pajak restoran melampaui target, yakni 119,17 persen pada 2022, 113.86 persen pada 2023, dan 138,72 persen pada 2024. Peningkatan ini linier dengan jumlah perizinan yang diterbitkan Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu terhadap kafe di Jember. [wir]






