Surabaya (beritajatim.com) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengungkapkan kesaksiannya terkait dua pejabat Perusahan Daerah (PD) Pasar Surya, yang terjerat kasus korupsi pengelolaan parkir Rp725,44 juta.
Dua pejabat itu adalah M Taufiqurrahman mantan Direktur Pembina Pedagang PD Pasar Surya. Dan Masrur, mantan Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya yang kini ditahan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Korupsi parkir di PD Pasar Surya itu saya pernah ngomong harus dilakukan (pengusutan). Kok bisa terjadi parkirmu segini?, karena ada pertanggujawaban anggaran,” ungkap Eri Cahyadi dihadapan awak media di Surabaya, Rabu (11/12/2024).
Sejak saat itu juga, Eri mengaku meminta kepada Direktur PD Pasar Surya agar bersedia melakukan Memorandum of Understanding (MoU), dengan Kejaksaan Negeri [Kejari] Tanjung Perak untuk dilakukan pengusutan.
“Saya minta direktur PD Pasar Surya MoU dengan Kejari Tanjung Perak bongkar itu, karena LPJ keuangan keliatan disana,” ucapnya.
Dengan begitu setelah dilakukan pendampingan MoU, lanjut Eri, kemudian dicek ternyata ada kerugian negara senilai Rp700 juta sekian.
“Jadi bermula dari laporan pertanggungjawaban yang bisa kita lihat. Tidak mungkin ada pemasukan segini, jadi saya minta pertangngjawaban direktur dan dari situ kebongkar,” ungkap dia.
Oleh sebab itu, Eri menegaskan terkait fungsi dari Dewan Pengawas [Dewas] Pemkot Surabaya agar aktif memantau dan melakukan tindak peneguran. Selain itu, kepada direktur BUMD juga dituntut untuk membuat proposal tahun pertama. Dan apabila proposal tidak terealisasi, maka akan diberhentikan.
“Dewas ini fungsinya adalah dengan pemkot. Apa yang jadi temuan dikerjakan bersama dengan pemkot. Satu bisa memberi teguran. Dan sebetulnya saya minta semua direktur BUMD membuat proposal tahun pertama. Misal setahun bangun 30 pasar, kalau tidak bisa ya digantikan ini sama seperti kepala dinas,” pungkas Eri.
Diberitakan sebelumnya, dua orang pejabat di PD Pasar Surya tersangka kasus korupsi pengelolaan parkir itu ditahan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Iswara menjelaskan bahwa, kasus korupsi tersebut diduga terjadi sejak tahun 2020 hingga 2023. Dan menelan kerugian negara senilai Rp725,44 juta.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, maka kami menetapkan dua orang tersebut menjadi tersangka,” kata I Made Agus Iswara pada Senin (9/12/2024) lalu.
Adapun pasal yang dijeratkan, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. SUBSIDAIR : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ted)






